ATURAN Sekolah Tatap Muka di DKI Jakarta yang Digelar Mulai Besok, 30 Agustus 2021
Berikut aturan sekolah tatap muka di DKI Jakarta yang digelar mulai Senin (30/8/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya saat mengikuti uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (7/12). Berikut aturan sekolah tatap muka di DKI Jakarta yang digelar mulai Senin (30/8/2021).
Waktu pembelajaran sekolah tatap muka setiap jenjang berbeda-beda sebagai berikut:
- SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan lima kali atau 175 menit dalam seminggu;
- SMP sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan 4 kali atau 140 menit dalam seminggu;
- SD sederajat maksimal 35 menit yang dilakukan tiga kali atau 150 menit dalam seminggu;
- PAUD maksimal 30 menit yang dilakukan dua kali atau 60 menit dalam seminggu.
Penambahan pembukaan sekolah akan terus dilakukan dengan target pembukaan seluruh satuan pendidikan pada November 2021.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.