Kasus Penipuan Modus Calo Pekerjaan di Tangerang, Ada 17 Korban, Pelaku Gondol Uang Ratusan Juta
Kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Diketahui yang menjadi pelakunya berjumlah dua orang.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui yang menjadi pelakunya berjumlah dua orang.
Mereka adalah Suherwin (40) dan Muslifah (44).
Keduanya merupakan rekan kerja.
Sedangkan korbannya berjumlah 17 orang.
Akibat kasus ini, total kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Pria yang Catut Nama Jokowi untuk Tipu Artis
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono, mengatakan penipuan yang dilakukan sejoli tersebut dengan cara pelaku menjanjikan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19 alias calo pekerjaan.
Keuda tersangka menipu korban-korbannya untuk bisa masuk disebuah pabrik sepatu dibilangan Kabupaten Tangerang.
"Mereka merupakan rekan kerja, dan bersama melakukan tindakan itu dengan modus mencarikan lowongan pekerjaan, terutama diperusahaan sepatu," ujar Jarot saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).
Dalam praktiknya, setiap korban akan lebih dulu dimintai uang muka, sebelum nantinya disalurkan ke perusahaan.
Dimana, setiap korban akan dimintai uang bervariasi mulai dari Rp 5 hingga Rp 13 juta.
"Modusnya uang muka itu diminta untuk menyogok perusahaan supaya mau menerima si korban bekerja di perusahaan itu," kata Jarot.
Baca juga: Jangan Mau Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Mesti Kamu Ketahui
"Nanti setelah uangnya dikasih, pelaku akan meminta korban untuk menunggu informasi lebih lanjut," tambahnya.
Sayangnya, setelah uang diberikan, para korban tidak mendapatkan kabar baik dari para tersangka.
Para tersangka pun bak ditelan bumi karena menghilang yang membuat korban melapor ke Polsek Balaraja.
"Salah satu korban melapor pada 12 Juni 2021, kami kembangkan dan selidiki hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka di Tangerang juga," papar Jarot.
Dari pengembangan, kepolisian mendata setidaknya ada 17 korban dari sejoli tersangka.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Mantan Pramugari hingga Rp 108 Juta, Hasil Dipakai Nyabu dan Judi, Ini Modusnya
"Masing-masing dari mereka ada yang mengalami kerugian Rp 5 hingga Rp 13 juta," tambah dia.
Pada kasus itu, para tersangka mengaku bila dalam sebulan bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
Uang sebesar itu dikumpulkan mereka sejak melancarkan aksinya di tahun 2021.
Untuk perannya, Suherwin akan mencari calon pekerja, sementara Muslifah berperan mengatur tenaga kerja untuk promosi ke perusahaan.
Hingga kini, kasus tersebut pun masih terus diselidiki petugas kepolisian.
Lalu kedua tersangka disangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus Dijanjikan Pekerjaan Pakai Jalur Belakang di Tangerang, Korban Ditagih Rp 13 Juta
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.