Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya

Berikut ini syarat penerima vaksin Pfizer di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat hingga Jakarta Timur, beserta lokasi dan jam pelayanannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya
Tribunnews/Jeprima
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer kepada peserta vaksinasi di Gedung Judo, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (23/8/2021). Dalam artikel mengulas tentang syarat penerima vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, beserta lokasi dan jam pelayanannya. 

Berikut ini sejumlah syarat umum vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer:

- WNI ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta;

Surat Domisili dikeluarkan oleh RT setempat.

- Belum pernah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua;

- Berusia 12 tahun ke atas;

- Ibu hami dan ibu menyusui;

- Penyakit Komorbid terkontrol;

BERITA TERKAIT

- Untuk penderita gangguan imunologi atau penyakit autoimun, komorbid berat, gangguan immunocompromised lainnya disertai surat keterangan dokter.

Penerima Vaksin Covid-19 Pfizer di Jakarta.1
Penerima Vaksin Covid-19 Pfizer di Jakarta. Dalam artikel mengulas tentang syarat penerima Vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, beserta lokasi dan jam pelayanannya. (Tangkap layar akun Instagram @dinkesdki)

Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid-19 Pfizer

Berikut jadwal dan lokasi penyuntikan Vaksin Covid-19 Pfizer, dikutip dari akun resmi Instagram @dinkesdki:

Jakarta Pusat

1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.

Jakarta Utara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas