Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya
Berikut ini syarat penerima vaksin Pfizer di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat hingga Jakarta Timur, beserta lokasi dan jam pelayanannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
Tribunnews/Jeprima
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer kepada peserta vaksinasi di Gedung Judo, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (23/8/2021). Dalam artikel mengulas tentang syarat penerima vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, beserta lokasi dan jam pelayanannya.
Berikut ini sejumlah syarat umum vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer:
- WNI ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta;
Surat Domisili dikeluarkan oleh RT setempat.
- Belum pernah mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua;
- Berusia 12 tahun ke atas;
- Ibu hami dan ibu menyusui;
- Penyakit Komorbid terkontrol;
Berita Rekomendasi
- Untuk penderita gangguan imunologi atau penyakit autoimun, komorbid berat, gangguan immunocompromised lainnya disertai surat keterangan dokter.
Jadwal dan Lokasi Vaksin Covid-19 Pfizer
Berikut jadwal dan lokasi penyuntikan Vaksin Covid-19 Pfizer, dikutip dari akun resmi Instagram @dinkesdki:
Jakarta Pusat
1. Puskesmas Kecamatan Johar Baru
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.
Jakarta Utara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.