Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya
Berikut ini syarat penerima vaksin Pfizer di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat hingga Jakarta Timur, beserta lokasi dan jam pelayanannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
3. Puskesmas Kecamatan Cilandak
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.
4. RSUD Jati Padang
Jadwal: Senin dan Kamis (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.
5. Puskesmas Kelurahan Pancoran
Jadwal: Senin, Rabu, dan Kamis (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.
6. UPK Kemenkes
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.
7. BPSDM Kemenkes Hang Jebat
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-15.00 WIB.
Kemudian, pukul 08.00-12.00 WIB untuk hari Sabtu.
Belum bisa melayani usia 12-17 tahun atau ibu hamil.
8. Cilandak Town Square
Jadwal: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.
Jakarta Timur
1. Puskesmas Kecamatan Pulogadung
Mulai Senin, 30 Agustus 2021 pindah lokasi ke SMKN 26.
Jadwal: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.
2. RSKD Duren Sawit
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 11.00-14.00 WIB.
3. RS Tk. IV Kesdam Cijantung
Jadwal: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.
4. RS Islam Pondok Kopi
Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com)
Simak berita lain terkait Penanganan Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.