Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya

Berikut ini syarat penerima vaksin Pfizer di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat hingga Jakarta Timur, beserta lokasi dan jam pelayanannya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Syarat Penerima Vaksin Pfizer di Jakarta, Beserta Lokasi dan Jam Pelayanannya
Tribunnews/Jeprima
Vaksinator menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer kepada peserta vaksinasi di Gedung Judo, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (23/8/2021). Dalam artikel mengulas tentang syarat penerima vaksin Pfizer di wilayah Jakarta, beserta lokasi dan jam pelayanannya. 

Jadwal: Senin dan Kamis (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.

5. Puskesmas Kelurahan Pancoran

Jadwal: Senin, Rabu, dan Kamis (kecuali hari libur), pukul 09.00-12.00 WIB.

6. UPK Kemenkes

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.

7. BPSDM Kemenkes Hang Jebat

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-15.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian, pukul 08.00-12.00 WIB untuk hari Sabtu.

Belum bisa melayani usia 12-17 tahun atau ibu hamil.

8. Cilandak Town Square

Jadwal: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.

Jakarta Timur

1. Puskesmas Kecamatan Pulogadung

Mulai Senin, 30 Agustus 2021 pindah lokasi ke SMKN 26.

Jadwal: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.

2. RSKD Duren Sawit

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 11.00-14.00 WIB.

3. RS Tk. IV Kesdam Cijantung

Jadwal: Senin-Jumat, pukul 08.00-12.00 WIB.

4. RS Islam Pondok Kopi

Jadwal: Senin-Jumat (kecuali hari libur), pukul 08.00-12.00 WIB.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com)

Simak berita lain terkait Penanganan Covid-19

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas