Buat Onar di Pasar Baru Bekasi, 2 Koboi Jalanan Ditangkap, Polisi Sita Airsoft Gun dan Senapan Angin
Video aksi koboi jalanan di Pasar Baru Bekasi viral, pelaku serang petugas parkir dan sekuriti pasar gunakan airsof gun, kini 2 pelaku ditangkap.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aksi koboi jalanan di parkiran Pasar Baru Bekasi membuat gempar.
Video aksi koboi jalanan itu viral di media sosial.
Dalam video terlihat korban petugas parkir Pasar Baru Bekasi diserang menggunakan airsoft gun.
Video CCTV yang merekam aksi koboi jalanan ini diunggah akun instagram @bekasi.terkini.
Pelakunya berjumlah tiga orang satu di antaranya membawa pistol jenis airsoft gun.
Baca juga: Komplotan Pencuri Beraksi di Bekasi, Gondol Harta Senilai Rp1 Miliar, Modus Pelaku Pura-pura Bertamu
Korban pada saat kejadian tengah bertugas di gerbang masuk Pasar Baru, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (27/8/2021).
Ia langsung diserang kelompok pelaku menggunakan tangan kosong, lalu korban lain yang berada di sekitar lokasi berniat melarai.
Tanpa pikir panjang, pelaku yang mengenakan topi langsung menodongkan pistol ke arah korban.
Bahkan, pistol tersebut sempat diletupkan beberapa kali.
Polisi Benarkan Aksi Koboi Jalanan di Pasar Baru Bekasi, 2 Pelaku Ditangkap
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan kejadia pada video tersebut, peristiwa berlangsung pada Jumat (27/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
"Benar kejadian di pintu masuk Pasar Baru Bekasi, korban dua orang petugas parkir dan sekuriti pasar," kata Erna.
Erna memastikan, pihaknya sudah berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial IB (32) dan S (33).
"Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka berjumlah dua orang, sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Erna belum menyebutkan secara detail motif penyerangan tersebut, sejauh ini, kepolisian masih mendalami insiden yang membuat heboh Pasar Baru Bekasi.
"Kami masih dalami sejauh ini, saksi-saksi dan tersangka masih kami periksa," tegasnya.
Motifnya Diduga Kesal
Koboi jalanan berulah serang petugas parkir Pasar Baru Bekasi, motifnya diduga kesal gara-gara tidak berhasil menemukan orang yang dicari.
Hal ini disampaikan Hasanudin selaku petugas keamanan Pasar Baru Bekasi, dia mengatakan, pelaku dan korban sejati tidak saling kenal.
"Sejauh keterangan ini kita selaku pengurus pasar enggak pernah ada masalah dengan yang lain, kita tanya juga enggak ada yang tahu siapa mereka (pelaku) dari mana asalnya," kata Hasanudin, Minggu (29/8/2021).
Korban dalam insiden penyerangan berjumlah dua orang, Jumianto (29) petugas parkir dan Rudiyanto (36) petugas keamanan Pasar Baru Bekasi.
Petugas parkir mendapatkan penganiayaan berupa pukulan, sedangkan petugas keamanan sempat diancam menggunakan pistol airsoft gun yang dibawa pelaku.
Sempat Terjadi Pertikaian di Luar Area Pasar
Menurut Hasanudin, dua hari sebelumnya memang terjadi pertikaian di luar area pasar.
Pelaku diketahui mencari seseorang yang kerap berada di Pasar Baru Bekasi.
"Awal mulanya bukan dari Pasar Baru, dua hari sebelumnya ada pertikaian di luar tapi kita enggak tahu, entah itu permasalahan pribadi, mereka mempertanyakan keberadaan orang," jelasnya.
Koban pada saat itu, tidak mengetahui keberadaan orang yang dicari pelaku.
Ia selanjutnya langsung dipukul, petugas keamanan pasar berusaha melerai justru diancam pelaku menggunakan pistol.
"Mereka datang tanya mencari keberadaan orang yang mereka cari enggak ketemu akhirnya emosi atau apa langsung mukul," tuturnya.
Baca juga: Polsek Babelan Buru Begal yang Todong Penjaga Warung Kelontong Pakai Pistol Mainan
Detik-detik aksi penganiayaan terekam CCTV dan diunggah ke media sosial instagram, pelaku berjumlah tiga orang satu diantaranya membawa pistol jenis airsoftgun.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan kejadia pada video tersebut, peristiwa berlangsung pada Jumat (27/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
"Benar kejadian di pintu masuk Pasar Baru Bekasi, korban dua orang petugas parkir dan sekuriti pasar," kata Erna.
Erna memastikan, pihaknya sudah berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial IB (32) dan S (33).
"Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka berjumlah dua orang, sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Polisi Sita Senapan Angin dan Airsoft Gun
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari memastikan, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku penganiayaan petugas parkir Pasar Baru Bekasi.
"Pelaku sudah kami amankan dua orang, terkait kasus penganiayaan petugas parkir Pasar Baru Bekasi," kata Erna, Minggu (29/8/2021).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial IB alias Acong (32) dan S alias Tison (33), keduanya merupakan warga Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Keduanya ditangkap di daerah Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi," jelas Erna.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu pucuk senapan angin, satu pucuk airsoft gun serta barang bukti topi dan kursi yang digunkan untuk melukai korban.
Kronologi Koboi Jalanan di Pasar Baru Bekasi
Erna menjelaskan, insiden penganiayaan bermula saat korban Jumianto (29) tengah bertugas di loket parkir pintu masuk Pasar Baru, Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, Jumat (27/8/2021).
Sekira pukul 22.00 WIB dua orang pelaku datang berjalan kaki mendatangi korban, salah satu pelaku langsung memukul menggunakan tangan kosong.
Korban Jumianto juga sempat dipukul menggunakan kursi plastik, petugas keamanan setempat bernama Rudiyanto kemudian datang berusaha melerai.
Baca juga: Rampok Toko Sambil Todongkan Pistol, Kawanan Garong di Bandung Ini Tak Mau Bayar Saat Isi Bensin
Tanpa pikir panjang, pelaku justru makin kesal dan mengarahkan pistol yang diabawa ke arah Rudiyanto.
Ia lantas ketakutan dan melarikan diri.
"Langsung ditodong dengan senjata airsoft gun dan ditembak sebanyak tiga kali, namun tidak mengenai korban (Rudiyanto) karena korban sempat menghindar dan lari," jelasnya.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Bekasi Timur, mereka dikenakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KHUP tentang penganiayaan dan atau ancaman dengan kekerasan. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.