Dirlantas Polda Metro: Ganjil Genap Berlaku bagi Semua Kendaraan Roda Empat Berpelat Hitam
Polda Metro pastikan aturan ganjil genap berlaku bagi semua pelanggar dengan kendaraan roda empat berpelat hitam.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil genap pada 1-6 September 2021.
Dengan begitu, sanksi yang semulanya hanya berupa imbauan dan putar balik, kini akan ada tilang sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar.
Tilang itu berlaku bagi semua pengendara yang kendaraannya tidak sesuai tanggal yang berlaku saat hari itu.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Zona Merah di Jakarta Tinggal Satu RT
Dirlantas Polda Metro Jaya memastikan aturan itu berlaku bagi semua pelanggar dengan kendaraan roda empat berplat hitam.
“Hari ini kita mulai pemberlakuan penindakan hukum terhadap pelanggar ganjil genap dengan tilang. Ini berlaku bagi semua kendaraan roda empat yang berpelat hitam, apabila melanggar akan dilakukan penindakan hukum,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Sambodo menambahkan, untuk penindakan hukum dalam aturan ganjil-genap dilakukan dengan dua cara.
Yaitu menggunakan pelanggaran e-TLE (electronic traffic law enforcment) dan menggunakan tilang secara manual.
“Dilakukan dengan cara tilang manual dan e-TLE. Kami siapkan petugas di mulut-mulut masuk tiga ruas jalan yakni, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan HR. Rasuna Said. Nanti ada titik-titik itu anggota yang kemudian ditilang secara manual,” jelas dia.
Baca juga: Polsek Cibarusah Ringkus Begal Bersenjata Parang yang Incar Buruh di Kawasan Industri GIIC Bekasi
Sambodo mengingatkan aturan ganjil-genap berlaku bagi semua kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang berpelat hitam.
Ia mengingatkan, pengecualian hanya berlaku bagi kendaraan berpelat dinas baik itu TNI, Polri, MPR, DPR dan pelat dinas lainnya diperbolehkan untuk melintas.
“Aturannya selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau atau apapun tetap akan kena aturan ganjil genap. Kalau melakukan pelanggaran, akan tetap kita tindak dengan tilang. Pengecualian hanya berlaku bagi kendaraan berpelat dinas,” ujarnya.
Aturan ganjil-genap diperpanjang selama masa PPKM Level 3 di Jakarta sampai 6 September mendatang.
Adapun sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai jam 20.00 WIB di tiga titik kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.