Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Palak Gerai Ponsel Rp 10 Ribu dan Ancam Bakar Kios, Bagong Meringkuk di Tahanan Polsek Pondok Aren

Bagong preman yang meresahkan karena kerap memalak pedagang di Pondok Aren tertunduk lesu saat dijebloskan ke tahanan Polsek Pondok Aren.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Palak Gerai Ponsel Rp 10 Ribu dan Ancam Bakar Kios, Bagong Meringkuk di Tahanan Polsek Pondok Aren
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Bagong (48), tersangka pemerasan saat konferensi pers di Polsek Pondok Aren, Tangsel, Selasa (31/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PONDOK AREN - Kegarangan Eko alias Bagong saat memalak pedagang di kawasan Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, sama sekali tak terlihat.

Pria berusia 48 tahun itu hanya tertunduk lesu saat digiring polisi ke tenda konferensi pers Polsek Pondok Aren, Jalan Raya Graha Raya Bintaro, Pondok Aren Selasa (31/8/2021) petang.

Berjalan tanpa alas kaki, Bagong bahkan tidak berani menatap awak media yang sudah menunggu kehadirannya.

Mengenakan pakaian oranye tanda status tersangka tahanan Polsek Pondok Aren, Bagong hanya bisa menurut aparat dan diam seribu bahasa.

Baca juga: Tak Terima Pacar Dihina, Pria di Karawang Tendang Motor Mantan Istri hingga Terjatuh dan Tewas

Pria yang mendaku diri putra daerah itu diringkus aparat lantaran memalak pria berinisial ST, penjaga gerai ponsel di Jalan Ceger Raya, sambil mengancam dan membawa golok pada Minggu (22/8/2021) lalu.

Meski nilai yang dipalak Bagong hanya Rp 10 ribu, namun tetap tak dapat dibenarkan.

Terlebih, Bagong sudah melakukan perbuatan melanggar hukum itu berkali-kali.

BERITA REKOMENDASI

"(Bagong) mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi pondok aren," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa.

Riza juga mengungkapkan, Bagong bukanlah anggota ormas yang bajunya dikenakan saat memalak ST.

"Setelah kita cek bukan anggota ormas. Tapi dia menggunakan artibut ormas itu sebagai simbol," kata Riza.

Golok dan baju ormas yang digunakan Bagong saat beraksi, kini disita aparat.

Baca juga: Polsek Cibarusah Ringkus Begal Bersenjata Parang yang Incar Buruh di Kawasan Industri GIIC Bekasi

Bagong dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam.


"Untuk pidananya sendiri 368 maksimal 7 tahun dan UU darurat maksimal pidana 10 tahun," pungkas Riza.

Bawa senjata tajam

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas