Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Palak Gerai Ponsel Rp 10 Ribu dan Ancam Bakar Kios, Bagong Meringkuk di Tahanan Polsek Pondok Aren

Bagong preman yang meresahkan karena kerap memalak pedagang di Pondok Aren tertunduk lesu saat dijebloskan ke tahanan Polsek Pondok Aren.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Palak Gerai Ponsel Rp 10 Ribu dan Ancam Bakar Kios, Bagong Meringkuk di Tahanan Polsek Pondok Aren
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Bagong (48), tersangka pemerasan saat konferensi pers di Polsek Pondok Aren, Tangsel, Selasa (31/8/2021). 

Aparat Polsek Pondok aren meringkus Eko alias Bagong (48), oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang membuat resah dengan memalak pedagang di kawasan Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa, menjelaskan, Bagong mendatangi konter ponsel korban yang berinsial ST pada Minggu (22/8/2021).

Bagong memalak ST senilai Rp 10 ribu dengan alasan untuk membantu reakannya yang mengalami kecelakaan.

ST yang tidak berkenan enggan memberi uang yang diminta.

Tidak menyerah, Bagong datang untuk kedua kalinya, dan tetap tidak dikasih oleh ST.

Baca juga: Warga Halim Terbebas dari Teror Tawon Vespa, Sarang Sebesar Buah Labu Berhasil Dievakuasi

"Kemudian pelaku datang ke sana sampai dengan tiga kali, yang pertama meminta uang untuk membantu rekannya yang sedang kecelakaan. Tidak diberikan kemudian pukul 20.00 datang lagi ke sana meminta uang kembali, tidak diberikan lagi oleh saksi," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa saat konferensi pers di Mapolsek Pondok Aren, Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Selasa (31/8/2021).

"Datang yang ketiga kali dengan membawa golok di pinggang sebelah kiri kemudian mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi Pondok Aren," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Kini, Bagong mendekam di sel tahanan Mapolsek Pondok Aren guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Menurut pengakuan dari korban, pelapor, (pemalakan) itu baru kali ini saja," kata Riza.

Ia diganjar pasal 368 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Garang Bagong Berpakaian Ormas Palak Pedagang Tuai Sorotan, Tak Berkutik Saat Digiring Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas