Palak Gerai Ponsel Rp 10 Ribu dan Ancam Bakar Kios, Bagong Meringkuk di Tahanan Polsek Pondok Aren
Bagong preman yang meresahkan karena kerap memalak pedagang di Pondok Aren tertunduk lesu saat dijebloskan ke tahanan Polsek Pondok Aren.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PONDOK AREN - Kegarangan Eko alias Bagong saat memalak pedagang di kawasan Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, sama sekali tak terlihat.
Pria berusia 48 tahun itu hanya tertunduk lesu saat digiring polisi ke tenda konferensi pers Polsek Pondok Aren, Jalan Raya Graha Raya Bintaro, Pondok Aren Selasa (31/8/2021) petang.
Berjalan tanpa alas kaki, Bagong bahkan tidak berani menatap awak media yang sudah menunggu kehadirannya.
Mengenakan pakaian oranye tanda status tersangka tahanan Polsek Pondok Aren, Bagong hanya bisa menurut aparat dan diam seribu bahasa.
Baca juga: Tak Terima Pacar Dihina, Pria di Karawang Tendang Motor Mantan Istri hingga Terjatuh dan Tewas
Pria yang mendaku diri putra daerah itu diringkus aparat lantaran memalak pria berinisial ST, penjaga gerai ponsel di Jalan Ceger Raya, sambil mengancam dan membawa golok pada Minggu (22/8/2021) lalu.
Meski nilai yang dipalak Bagong hanya Rp 10 ribu, namun tetap tak dapat dibenarkan.
Terlebih, Bagong sudah melakukan perbuatan melanggar hukum itu berkali-kali.
"(Bagong) mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi pondok aren," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa.
Riza juga mengungkapkan, Bagong bukanlah anggota ormas yang bajunya dikenakan saat memalak ST.
"Setelah kita cek bukan anggota ormas. Tapi dia menggunakan artibut ormas itu sebagai simbol," kata Riza.
Golok dan baju ormas yang digunakan Bagong saat beraksi, kini disita aparat.
Baca juga: Polsek Cibarusah Ringkus Begal Bersenjata Parang yang Incar Buruh di Kawasan Industri GIIC Bekasi
Bagong dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam.
"Untuk pidananya sendiri 368 maksimal 7 tahun dan UU darurat maksimal pidana 10 tahun," pungkas Riza.
Bawa senjata tajam
Aparat Polsek Pondok aren meringkus Eko alias Bagong (48), oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang membuat resah dengan memalak pedagang di kawasan Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa, menjelaskan, Bagong mendatangi konter ponsel korban yang berinsial ST pada Minggu (22/8/2021).
Bagong memalak ST senilai Rp 10 ribu dengan alasan untuk membantu reakannya yang mengalami kecelakaan.
ST yang tidak berkenan enggan memberi uang yang diminta.
Tidak menyerah, Bagong datang untuk kedua kalinya, dan tetap tidak dikasih oleh ST.
Baca juga: Warga Halim Terbebas dari Teror Tawon Vespa, Sarang Sebesar Buah Labu Berhasil Dievakuasi
"Kemudian pelaku datang ke sana sampai dengan tiga kali, yang pertama meminta uang untuk membantu rekannya yang sedang kecelakaan. Tidak diberikan kemudian pukul 20.00 datang lagi ke sana meminta uang kembali, tidak diberikan lagi oleh saksi," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa saat konferensi pers di Mapolsek Pondok Aren, Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Selasa (31/8/2021).
"Datang yang ketiga kali dengan membawa golok di pinggang sebelah kiri kemudian mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi Pondok Aren," tambahnya.
Kini, Bagong mendekam di sel tahanan Mapolsek Pondok Aren guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menurut pengakuan dari korban, pelapor, (pemalakan) itu baru kali ini saja," kata Riza.
Ia diganjar pasal 368 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aksi Garang Bagong Berpakaian Ormas Palak Pedagang Tuai Sorotan, Tak Berkutik Saat Digiring Polisi,