Warga Limo Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan Diserobot Perusahaan Properti
Dugaan aksi penyerobotan lahan oleh perusahaan properti terhadap lahan milik waga Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, kembali terjadi.
Editor: Choirul Arifin
"Sata sudah layangkan somasi bahkan gugatan secara perdata pada pihak-pihak terkait. Saya juga akan bawa kasus ini ke ranah pidana," tegasnya.
Sementara itu mantan Kepala Desa Limo, Marjaya menjelaskan, pada 2001, menjelang akhir jabatan dirinya sebagai kepala desa, mereka (PT WM) ingin membebaskan lahan di kawasan itu sekira 12-15 hektar tanah.
Kala itu izinnya dikeluarkan dan dirinya diminta untuk tanda tangan SPH (surat pengakuan hak) dari PT WM dan pelaksanaan lapangannya, direktur operasional.
"Pelaksana lapangan minta tolong untuk dibantu. Tapi SPH belum sepenuhnya rampung karena jabatan saya berakhir," ujarnya.
"Mereka minta tanda tanganin SPH. Saya tidak keberatan dengan catatan tanah warga harus diselesaikan. Karena aturan jual beli itu bayar dulu baru SPH, bukan SPH dulu,” katanya.
Kemudian, setelah itu Marjaya dimutasi dari Kepala Desa Limo.
Menjadi Sekretaris Kelurahan Depok pada tahun 2001. Namun, pihak perusahaan tersebut tetap bersikeras meminta tanda tangan Marjaya.
Dia pernah menandatangani namun dengan meminta pernyataan dan dirinya membuat surat pemblokiran ke BPN agar tidak diterbitkan sertifikat.
Pasalnya ada beberapa tanah warga yang belum diselesaikan.
"Tapi ternyata tanpa sepengetahuan aparat daerah setempat, pihak perusahaan itu melakukan pengukuran tanah."
"Tapi Pak RW Udin (saksi) saat itu selaku pelaksana teknis di lapangan tidak dilibatkan ketika pengukuran. Kalau dia (Udin) dilibatkan saat pengukuran, saya pikir tidak akan terjadi hal seperti ini. Itu koronologisnya,” ucap Marjaya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Diduga Korban Mafia Tanah, Warga Limo Terancam Kehilangan Tanah, Mantan Kades Beri Bukti Kuat