Warga Limo Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Lahan Diserobot Perusahaan Properti
Dugaan aksi penyerobotan lahan oleh perusahaan properti terhadap lahan milik waga Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, kembali terjadi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan aksi penyerobotan lahan oleh perusahaan properti terhadap lahan milik waga Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, kembali terjadi.
Warga diduga menjadi korban mafia tanah. Lahan yang mereka tempati dan miliki selama bertahun-tahun tiba-tiba saja diserobot oleh perusahaan yang bergerak dibidang properti.
Bahkan, kini status tanah mereka tidak ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) karena telah diklaim oleh perusahaan tersebut.
Salah satu warga yang mengaku menjadi korban dugaan mafia tanah tersebut adalah Marhali.
Mahali mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah menjual kepada siapapun tanahnya itu.
Marhali mengaku menemukan kejanggalan terjadi ketika dirinya mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanah warisan orangtuanya.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Munjul, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik
Ttiba-tiba saja lahannya tersebut diklaim milik sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti dan disebutkan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan tol.
“Saat kami mengajukan pembuatan PTSL pada 2019, ternyata diklaim punya PT WM, jadi kami tidak bisa mengajukan PTSL tersebut," katanya Kamis (2/9/2021).
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Bongkar Praktik Mafia Alkes Impor
"Tanah keluarga kami ada 500 meter. Warga yang lainnya juga banyak mengalami nasib seperti saya," kata Marhali yang menjabat sebagai Ketua RW ini.
Marhali mengaku bahwa keluarganya sebagai pemilik yang sah karena memiliki dokumen asli seperti surat Leter C.
Baca juga: Pengamat: Penanganan Mafia Tanah Jangan Hanya Sekedar Lip Service
Dia berharap agar persoalan ini bisa segera selesai karena ia dan sejumlah warga lainnya sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut.
“Dari pihak perusahaan itu tidak pernah menemui kami, atau berkomunikasi dengan kami. Tahu-tahu main klai saja. Kami ingin hak kami kembali, karena ini dari dulu tidak dijual, tidak ada negosiasi,” katanya.
Hal senada dikatakan oleh Lilin Suharlin yang memiliki dua bidang tanah seluas 2.300 meter.
"Saya tidak pernah ia jual kepada siapapun. Tapi anehnya belakangan ada pihak perusahaan yang mengklaim tanah saya," katanya.