Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Uji Coba Penerapan Aplikasi PeduliLindungi ke Penumpang KRL di 11 Stasiun

Uji coba ini dilakukan di 11 stasiun dan para penumpang KRL dapat melakukan scan kode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KAI Uji Coba Penerapan Aplikasi PeduliLindungi ke Penumpang KRL di 11 Stasiun
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Calon penumpang kereta rel listrik (KRL) mengantre untuk menjalani tes swab antigen gratis yang dilakukan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter mulai melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk para calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL).

VP Corporate Secretary KAI Anne Purba mengatakan, uji coba ini dilakukan di 11 stasiun dan para penumpang KRL dapat melakukan scan kode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Percobaan ini telah dilakukan di Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggara," ujar Anne, Senin (6/9/2021).

Anne menjelaskan, sebelum memasuki stasiun para penumpang KRL ini hanya perlu melakukan check-in melalui aplikasi PeduliLindungi yang telah diunggah di smartphone mereka.

"Setelah melakukan check-in, penumpang tidak perlu melakukan check-out setelah tiba di stasiun tujuan," ucap Anne.

Baca juga: Senin Pagi, Jumlah Penumpang KRL Mencapai 130.930 Orang

Uji coba aplikasi ini, lanjut Anne, tidak mengubah ketentuan untuk menggunakan KRL selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Baca juga: PPKM Belum Berakhir, Penumpang KRL Masih Wajib Bawa STRP

Berita Rekomendasi

"Penumpang KRL masih harus menunjukkan, dokumen perjalanan untuk naik dan diperiksa petugas sebelum memasuki lingkungan stasiun," kata Anne.

Baca juga: Perbanyak Opsi Transportasi, Jakpro Bakal Bangun Stasiun KRL di Stadion Baru Persija

Adapun dokumen perjalanan yang dimaksud diantaranya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan.

"Kami mengajak penumpang KRL untuk mematuhi aturan yang berlaku mengingat saat ini masih dalam masa pembatasan kegiatan. Mari kita lanjutkan upaya dan kedisiplinan mengikuti aturan maupun protokol kesehatan untuk keselamatan bersama," ujar Anne.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas