Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Kerumunan di Holywings Kemang
Kasus pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran jam operasional di Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran jam operasional di Kafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan, dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan pihaknya terus mengusut pelanggaran pidana yang terjadi di Holywings Kemang.
"Dari kepolisian penegakkan hukumnya kita lakukan penyelidikan kemarin. Sudah kita klarifikasi, sekarang sudah tingkat penyidikan, kita naikkan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
Yusri mengungkapkan, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 5 orang saksi, dimana 4 di antaranya berasal dari pihak manajemen Holywings Kemang.
"Sudah ada lima orang kita lakukan pemeriksaan. 4 dari manajemen Holywings, satu saksi kita lakukan pemeriksaan. Ini masih berproses, mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar dia.
"Persangkaannya di UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun, tapi manajemennya sudah kita lakukan pemeriksaan. Masih kita periksa sebagai saksi dulu, pelan-pelan," imbuhnya.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan sementara izin Holywings Kemang, Senin (6/9/2021).
Pembekuan sementara izin Holywings Kemang ditandai dengan pemasangan spanduk di bagian depan kafe.
"Pembekuan Sementara Ijin Selama Masa Pemberlakuan Masa PPKM," demikian bunyi tulisan di spanduk tersebut.
Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan, sanksi tersebut diberikan karena Holywings Kemang telah melanggar jam operasional sebanyak 3 kali sepanjang 2021.
"Di tempat ini ada pelanggaran jam operasional dan sebagainya. Berdasarkan data yang kita miliki sudah 3 kali," kata Arifin.
"Oleh karena itu kita berikan sanksi pembekuan sementara izin selama PPKM," imbuhnya.
Selain sanksi pembekuan sementara, jelas Arifin, kafe Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.