Polisi Tangkap 2 Muncikari yang Kerap Cari Gadis Muda di Medsos untuk Dijadikan PSK
Polisi membongkar kasus prostitusi yang melibatkan gadis belia di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar kasus prostitusi yang melibatkan gadis belia di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi menangkap dua muncikari muda, ZF (18) dan RF (19) dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan keduanya punya peran tersendiri dalam menjalankan bisnis PSK ini.
RF berperan mencari gadis bau kencur lewat media sosial untuk dipengaruhi supaya mau terjun ke dalam lingkaran hitam prostitusi alias menjadi PSK.
"RF itu mencari wanitanya atau bisa dibilang korbannya yang bisa dijadikan wanita penghibur," kata Wiratama saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Muncikari Berusia 16 Tahun di Semarang Ini Tawarkan PSK Online yang Masih Belia
Cara kerja RF ialah dengan menelusuri media sosial untuk mencari gadis-gadis muda yang membutuhkan biaya instan.
Dalam kasus ini, korbannya ialah seorang gadis berusia 17 tahun.
Sementara itu, peran ZF ialah sebagai pencari pelanggan.
"Dua tersangka, ZF itu mencari pelanggan di internet, di media sosial, sehingga mendapatkan pelanggan," kata Wiratama.
Kedua muncikari ini sangat tertutup dalam memperjualbelikan korbannya.
Kata Wiratama, mereka juga sangat berhati-hati dalam menentukan pelanggannya.
"Mereka cukup tertutup, mereka pelan-pelan agar bisa mendapatkan pelanggan supaya tidak terungkap. Tapi walaupun seperti itu, polisi sendiri bisa mengungkap kasus prostitusi online di bawah umur ini," ucap Wiratama.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Peran Dua Muncikari Usia Belasan Tahun yang Jual Gadis Bau Kencur Jadi PSK di Tanjung Priok