Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Tak Berspekulasi Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
Andi Rio meminta seluruh kegiatan dan tugas di lapas Tangerang tidak terganggu dan berjalan seperti biasanya pasca peristiwa kebakaran tersebut
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi menyampaikan duka cita dan prihatin atas peristiwa terbakarnya lembaga permasyarakatan kelas 1 di Tangerang, Banten, yang menelan korban jiwa sebanyak 41 orang.
Dirinya meminta agar seluruh pihak tidak memberikan informasi yang dapat meresahkan dan menakutkan kepada publik, dan menunggu keterangan resmi dari pihak berwajib yaitu kepolisian usai melakukan penyelidikan.
"Jangan ada pihak pihak yang berspekulasi terhadap peristiwa ini selain informasi resmi dari pihak berwenang yaitu kepolisian, mari kita tunggu hasil penyelidikan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian," kata Andi Rio kepada Tribunnews, Rabu (8/9/2021).
"Saat ini lebih baik kita mendoakan bagi para korban dan memberikan semangat serta dukungan moril kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dan tahanan yang masih berada di lokasi, karena tentunya rasa panik dan takut masih terjadi di lingkungan lapas," lanjutnya.
Andi Rio meminta ke depannya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat melakukan evaluasi dan berbenah diri dari peristiwa tersebut.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR Minta Polisi Segera Investigasi Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
Jangan sampai sistem keamanan dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di lapas tidak ada atau tidak berfungsi.
"APAR wajib dimiliki di setiap lapas di seluruh Indonesia, tentunya guna mencegah kebakaran meluas dan sebagai pertolongan pertama. Ke depan Kemenkumham harus meningkatkan sistem pengamanan keseluruhan baik sarana dan prasarana yang ada di lapas agar peristiwa ini tidak terulang kembali," ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Rio meminta seluruh kegiatan dan tugas di lapas Tangerang tidak terganggu dan berjalan seperti biasanya pasca peristiwa kebakaran tersebut.
Menurutnya jangan sampai ada tahanan yang memanfaatkan peristiwa itu untuk kabur dan melarikan diri dari lapas.
"Lapas harus tetap melakukan pembinaaan di ruang yang masih dapat digunakan, bagi ruang tahanan yang kebakaran, dapat dilakukan pemindahan atau penitipan tahanan ke lapas lain melalui aturan dan mekanisme yang berlaku, dengan tetap memperhatikan jumlah keberadaan tahanan lain," pungkasnya.