Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Akan Berikan Santunan dan Fasilitasi Pemakaman 41 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang

Seluruh korban kebakaran Lapas Tangerang akan difasilitasi hingga ke pemakaman, serta pihak keluarga akan diberikan santunan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenkumham Akan Berikan Santunan dan Fasilitasi Pemakaman 41 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Biddokkes Polda Metro Jaya membawa jenazah kebakaran Blok C II Lapas Kelas I Tanggerang dari RSUD Kabupaten Tangerang ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sebanyak 41 jenazah dibawa secara bergantian, seluruh jenazah dibawa untuk proses identifikasi. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi 41 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang menjadi korban meninggal kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Seluruh korban akan difasilitasi hingga ke pemakaman, serta pihak keluarga akan diberikan santunan.

"Sebanyak 41 WBP yang meninggal akan kita fasilitasi sampai pemakaman dan akan diberikan santunan," kata Rika kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Perihal besaran santunan yang diberikan Kemenkumham, Rika enggan menerangkan lebih lanjut. Namun kata dia, anggaran pembiayaan pemakaman dan santunan bersumber dari anggaran Ditjenpas.

"Anggaran dari Ditjenpas," singkat dia.

Sebagai informasi, Blok C2 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang terbakar pada pukul 02.00 WIB Rabu dini hari tadi. Api berhasil dipadamkan pukul 04.00 WIB

Berita Rekomendasi

Dalam peristiwa ini, 41 orang meninggal dunia, 8 orang luka-luka dan 72 orang lainnya mengalami luka ringan. 

Baca juga: KRONOLOGI Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Menurut Kemenkumham: Api Cepat Membesar, Over Kapasitas

Korban meninggal dunia saat ini sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk proses identifikasi. Sementara korban hidup menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.  

Lapas Kelas I Tangerang juga telah mendirikan posko Crisis Center untuk pengumpulan data antemortem. Data tersebut dibutuhkan tim DVI Polri untuk mengidentifikasi jenazah sesuai dengan cici-ciri fisik yang dimiliki korban. 

Baca juga: Ini Identitas Napi Korban Kebakaran yang Dirawat di RSUD Tangerang

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut Lapas Kelas I Tangerang sudah over-kapasitas hingga 400 persen. Ada 2.072 penghuni yang menempati lapas berusia 42 tahun ini.

"Peristiwa ini tak lepas dari kondisi Lapas yang overkapasitas 400 persen yang dihuni 2.072 orang," terang Yasonna di Lapas Kelas I Tangerang.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas