Polri: Sementara, Kemungkinan Korban Meninggal Akibat Kebakaran Lapas Tangerang Tidak Akan Bertambah
Berdasarkan data terbaru, terdapat 41 korban meninggal dunia, 8 luka berat, dan 73 korban mengalami luka ringan akibat kebakaran tersebut,
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) I Tangerang, Banten, kemungkinan tidak bertambah.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 41 korban meninggal dunia, 8 luka berat, dan 73 korban mengalami luka ringan akibat kebakaran tersebut,
"Sementara itu (jumlahnya) kemungkinan tidak akan bertambah," kata Rusdi saat jumpa pers di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (8/9/2021).
Menurut dia, dugaan sementara penyebab kebakaran dikarenakan adanya korsleting listrik.
Hanya saja, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan detail perihal penyebab pasti, karena masih dalam proses pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
"Tetapi tim sedang bekerja, nanti Puslabfor Polri akan memberikan semua bukti-bukti yang ada sehingga dapat menentukan sebab kebakaran," ucapnya.
Sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati telah menerima sebanyak 41 kantong jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) sore.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Minta Keluarga Melapor dan Bawa Data Milik Korban
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, seluruh jenazah itu dibawa menggunakan tujuh mobil jenazah dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang.
Terpantau, seluruh jenazah langsung dibawa masuk ke dalam ruang instalansi forensik RS Polri.
Saat ini seluruh jenazah sudah dipindahkan ke RS Polri untuk keperluan pemeriksaan dengan menggunakan metode Disaster Victim Identification (DVI).
"Pada siang hari ini RS Polri telah menerima 41 kantong jenazah yang berisi 41 jenazah korban daripada kebakaran lapas tingkat I Tangerang tersebut," kata Rusdi.
Baca juga: RS Polri Telah Terima 41 Kantung Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang
Lebih lanjut kata Rusdi, setelah menerima seluruh jenazah dari korban kebakaran tersebut, tim DVI RS Polri akan langsung bekerja dengan melakukan identifikasi korban.
Kata Jenderal Polisi bintang satu itu, tim DVI akan bekerja berdasarkan keilmuannya berdasarkan pengalamannya
Sehingga, nantinya apa yang dihasilkan tim DVI dapat dipertanggungjawabkan terlebih kepada keluarga.
"Untuk mempermudah dari kerja tim DVI tersebut tentunya tim membutuhkan bukti-bukti dari para korban ini," katanya.
Baca juga: Putranya Meninggal Dunia dalam Insiden Kebakaran di Lapas Tangerang, Nursin Hanya Bisa Pasrah
Atas dasar itu kata Rusdi, RS Polri kini telah membuka satu Pos Antemortem yang akan digunakan untuk pihak kepolisian mencari data-data sebelum korban ini meniinggal dunia kepada pihak keluarga.
Adapun data yang diminta yakni data primer yakni sidik jari, gigi, dan DNA maupun data sekunder yakni foto diri korban semasa hidup dan data lainnya seperti pakaian korban.
Setelah menerima bukti atau data korban tersebut maka tim DVI akan bekerja dan jenazah bisa diidentifikasi.
"Baik data primer maupun data sekunder, karena itu dari tim memohon kepada keluarga agar dapat segera ke pos Antemortem untuk memberikan data-data yang berkaitan dengan 41 korban yang sudah diterima RS Polri," katanya.