Ombudsman: Harusnya 2 Oknum Dishub DKI yang Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi Dipecat
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyayangkan 2 oknum Dishub DKI yang terbukti peras sopir bus rombongan vaksinasi hanya disanksi sedang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua oknum Sudinhub Jakpus berinisial SG dan S terbukti memeras sopir bus rombongan vaksin Covid-19 di depan ITC Cempaka Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (7/9/2021).
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai, perbuatan keduanya mencoreng pemerintah daerah karena memeras sopir bus dari rombongan vaksin Covid-19 senilai Rp 500.000.
Tidak hanya itu, Ombudsman juga menyoroti sanksi yang diberikan pada SG dan S.
“Tindakan yang dilakukan bersangkutan tidak hanya merugikan instansinya saja dalam hal ini Dishub DKI, tapi juga Pemerintah DKI dan pemerintah Indonesia pada umumnya karena tindakan pungli yang dilakukannya,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho pada Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Diduga Peras Sopir Bus Peserta Vaksin Rp 500 Ribu, 2 Anggota Dishub DKI Jalani Pemeriksaan Internal
Teguh mengatakan, penjatuhan sanksi yang diberikan Dishub DKI berbanding terbalik dengan sanksi pemecatan kepada delapan petugas yang berstatus sebagai petugas jasa lainnya perorangan (PJLP).
Delapan orang itu dipecat beberapa waktu lalu, karena bukannya mengikuti apel upacara di Polda Metro Jaya tapi malah nongkrong saat PPKM darurat di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
“Walaupun dua status kepegawaian para pihak tersebut berbeda, namun keduanya bukan hanya merusak citra Dishub saja tapi citra Pemerintah DKI dan pemerintah secara umum. Apalagi tindakan dua petugas (SG dan S) tersebut ketika melakukan pungli yang memiliki dimensi pidana,” jelas Teguh.
Karena itu, kata Teguh, sepatutnya tindakan kepada SG dan S masuk dalam disiplin berat.
Bentuk hukumannya bisa berupa penghentian secara hormat tanpa permintaan atau tidak dengan hormat.
Baca juga: 2 Oknum Dishub DKI yang Peras Bus Rombongan Warga Vaksinasi Rp 500 Ribu Tak Dipecat, Ini Alasannya
Menurut dia, sanksi yang diberikan Dishub DKI kepada oknum SG dan S merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Namun Dishub menggunakan Pasal 12 ayat 2, bukan Pasal 13 ayat 6.
Dalam Pasal 12 dijelaskan, hukuman disiplin sedang dijatuhkan kepada oknum PNS yang melakukan pelanggaran hanyab erdampak pada instansi bersangkutan saja.
Padahal seharusnya, kata dia, mereka dijerat Pasal 13 ayat 6 yang menjelaskan tentang hukuman disiplin berat karena melakukan pelanggaran yang berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara.
“Jadi, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi, dianggap hanya berdampak pada instansi yang bersangkutan saja,” ungkapnya.
Baca juga: Alami Luka Bakar 98 Persen dan Cidera Pernapasan, Iwan Beri Dua Jempol saat Dijenguk Keluarga