Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman: Harusnya 2 Oknum Dishub DKI yang Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi Dipecat

Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyayangkan 2 oknum Dishub DKI yang terbukti peras sopir bus rombongan vaksinasi hanya disanksi sedang. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ombudsman: Harusnya 2 Oknum Dishub DKI yang Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi Dipecat
net
ilustrasi 

Seperti diketahui, dua oknum Sudinhub Jakpus berinisial SG dan S memeras sopir bus rombongan vaksin Covid-19 di depan ITC Cempaka Mas, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (7/9/2021) .

Mereka lalu dijatuhkan sanksi disiplin sedang dari pimpinannya berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

“Sanksinya penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan TKD dipotong 30 persen selama kurang lebih sembilan bulan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir pada Rabu (8/9/2021).

Selain itu, kata dia, mereka juga dibebaskan dari tugasnya selama ini dalam menjaga dan mengatur lalu lintas di wilayah Jakarta Pusat.

“Kami tarik ke belakang atau ke dalam (kantor) untuk pembinaan, atau ke tugas lain yang sifatnya tidak strategis selama setahun,” ujar Chaidir.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ombudsman Sayangkan Oknum Sudinhub Jakpus yang Pungli Rombongan Vaksin Diberikan Sanksi Sedang

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas