Pendidikan Profesi Dinilai Kunci Lahirnya Advokat Berkualitas
Advokat yang dicetak Peradi lahir melalui proses sesuai ketentuan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Advokat yang dicetak Peradi lahir melalui proses sesuai ketentuan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
- Berdasarkan UU Advokat, Peradi merupakan wadah tunggal (single bar) yang diberikan 8 kewenangan oleh negara
- Menjadi advokat Peradi harus terus meningkatkan ilmu pengetahuan dan skill hukum serta berbagai bidang lainnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, advokat yang lahir dari PKPA Peradi Prof Otto Hasibuan sangat original.
Advokat yang dicetak Peradi lahir melalui proses sesuai ketentuan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
"Advokat di bawah naungan Peradi Prof Otto Hasibuan benar-benar lahir dari Undang-Undang Advokat. Jadi bisa dibilang itu premium," ujar Asido dalam penutupan PKPA Angkatan XXVIII DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya secara daring pada Minggu (26/4/2026) petang.
Berdasarkan UU Advokat, Peradi merupakan wadah tunggal (single bar) yang diberikan 8 kewenangan oleh negara, di antaranya menyelenggarakan PKPA, ujian, dan mengangkat calon advokat.
Asido menegaskan, apapun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR terkait rencana revisi UU Advokat, baik masih tetap single bar atau menjadi multibar hingga dibentuk atau tidaknya Dewan Advokat Nasional (DAN), advokat Peradi dibawah Prof. Otto Hasibuan adalah advokat yang berkualitas.
"Jadi kelasnya kalau dibilang advokat yang premium, yang benar-benar genuine, aslinya," katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan, jika nanti alumni PKPA lulus ujian profesi advokat (UPA) pada 11 Juli 2026 dan menjadi advokat Peradi, harus terus meningkatkan ilmu pengetahuan dan skill hukum serta berbagai bidang lainnya.
"Begitu besar tantangan menjadi seorang advokat ke depannya," tuturnya.
Ia lantas mencontohkan dampak perang terhadap ekonomi global, di antaranya dapat menyebabkan financial distress. Kondisi itu memerlukan peran advokat.
"Bagi yang di corporate misalnya, akan banyak kontrak-kontrak yang harus dibuat addendum, direvisi dan sebagainya, itu memerlukan skill dari advokat," ujarnya.
Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Prof Firmanto Laksana Pangaribuan, mengatakan, UU Advokat tidak harus direvisi.
"Peradi tegas menyampaikan bahwa Undang-Undang Advokat itu sendiri sebenarnya tidak ada masalah," ucapnya.
Dalam RDPU dengan Komisi III DPR baru-baru ini, lanjut dia, Peradi menyampaikan, persoalan muncul setelah Ketua Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Keputusan atau SKMA 73 Tahun 2015.
"Yang menjadi masalah adalah pelaksanaan oleh Mahkamah Agung yang mengeluarkan Surat Keputusan 73 Tahun 2015," tuturnya.
SKMA tersebut menyatakan bahwa ketua Pengadilan Tinggi (PT) berwenang mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh organisasi advokat manapun.
Baca tanpa iklan