Peradi Soroti SKMA 73/2015, Dinilai Picu Penyimpangan Profesi Advokat
Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 dinilai telah memicu advokat kutu loncat.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 dinilai telah memicu advokat kutu loncat.
- SKMA tersebut memicu banyaknya organisasi advokat (OA) di luar Peradi bisa mengajukan penyumpahan ke pengadilan tinggi dan pengangkatan advokat.
- SKMA tersebut mengacaukan standar kualitas calon advokat dan merugikan masyarakat pencari keadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 dinilai telah memicu advokat kutu loncat.
"Ini yang menjadi korban adalah masyarakat pencari keadilan," tutur Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat dalam pembukaan PKPA Angkatan XXVIII Peradi Jakbar-Ubhara Jaya pada Jumat (10/4/2026) petang.
Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 adalah Keputusan Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tentang Penyumpahan Advokat. SKMA ini menegaskan bahwa semua organisasi advokat yang sah dapat mengajukan permohonan penyumpahan advokat ke Pengadilan Tinggi.
SKMA tersebut memicu banyaknya organisasi advokat (OA) di luar Peradi bisa mengajukan penyumpahan ke pengadilan tinggi dan pengangkatan advokat yang merupakan kewenangan Peradi selaku single bar sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dampaknya, kalau advokat dipecat karena melangar kode etik di satu OA, bisa menjadi anggota OA lain alias advokat kutu loncat.
"Nanti kira-kira dia mau dipecat lagi, dia buat organisasi advokat sendiri, enggak ada yang bisa memecat karena dia yang punya organisasi advokat," katanya.
Asido menegaskan, SKMA tersebut mengacaukan standar kualitas calon advokat dan merugikan masyarakat pencari keadilan.
"(Salah) advice pembelaan hukumnya. Yang ada sebenarnya, penyakitnya cuma ringan, akhirnya jadi berat, malah gara-gara salah interpretasi pasal misalnya, pembelaannya salah. Malah jadi [klien) koma, malah jadi mati. Padahal tadinya sebenarnya masalahnya enggak terlalu sulit untuk diselesaikan," ujarnya.
Menurutnya, SKMA itu merupakan pembangkangan terhadap UU Advokat.
"SKMA 073 Tahun 2015 itu disobidience konstitusi," ucapnya.
Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan, termasuk DPC Peradi Jakbar, sangat menjaga kualitas calon advokat di antaranya dengan menyelenggarakan PKPA berkualitas sesuai UU Advokat.
"Pemateri yang terbaik, ada ketua MK, beberapa hakim agung, dari DPN, kemudian dari dosen, akademisi, praktisi. Kami ingin dari PKPA DPC Jakarta Barat ini menjadi advokat yang berkualitas, profesional, dan memiliki integritas,"ucapnya.
Untuk menjaga profesionalisme, kualitas, dan integritas serta kode etik advokat, lanjut Asido, pihaknya terus menggaungkan bahwa sistem OA di Indonesia adalah wadah tunggal (single bar).
"Karena memang menurut Undang-Undang Advokat hanya ada satu organisasi advokat," katanya.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Sutrisno yang membuka PKPA mewakili Prof Otto Hasibuan, menegaskan, para peserta telah memilih PKPA yang tepat sesuai UU Advokat.
Baca tanpa iklan