Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Peradi Soroti SKMA 73/2015, Dinilai Picu Penyimpangan Profesi Advokat

Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 dinilai telah memicu advokat kutu loncat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Peradi Soroti SKMA 73/2015, Dinilai Picu Penyimpangan Profesi Advokat
HO/IST
PENYIMPANGAN PROFESI -  Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat dalam pembukaan PKPA Angkatan XXVIII Peradi Jakbar-Ubhara Jaya pada Jumat (10/4/2026) petang. Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 dinilai telah memicu advokat kutu loncat. 

"Itu berupa satu sikap awal bahwa Bapak/Ibu akan masuk ke profesi advokat ini dengan cara yang benar, melalui proses PKPA, melalui ujian profesi advokat insya Allah akan diadakan pada 11 Juli 2026," imbuhnya.

Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo, menyampaikan, peran advokat sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum.

"Memastikan keadilan subtantif bagi setiap warga negara, terutama tadi disebut oleh Ketua, Pak Asido, bahwa ini Bapak/Ibu nanti dipersiapkan untuk memberikan pembelaan hukum," tuturnya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVIII, Fortuna Alvariza, melaporkak bahwa PKPA yang dihelat secara hybrid ini diikuti oleh 169 orang peserta, terdiri 68 peserta online dan 101 peserta offline.

Baca juga: Pemulihan Pascabanjir, Peradi Rehabilitasi Sekolah dan Jembatan di Padang dan Solok

"Diselenggarakan selama 3 pekan, setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, sehingga total kita 9 hari, dari tanggal 10 sampai dengan 26 April 2026," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas