Anak Riza Chalid Adukan 4 Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke MA dan KY
Anak Riza Chalid, Kerry Riza, adukan 4 hakim PN Tipikor ke MA & KY. Tuding ada pelanggaran etik, sidang hingga imsak, & kesalahan vonis.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Muhammad Kerry Riza laporkan Majelis Hakim usai divonis 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,9 triliun.
- Tim hukum soroti sidang yang digelar hingga waktu imsak dan perbedaan penulisan angka serta huruf dalam vonis.
- Hakim meyakini adanya intervensi Mohamad Riza Chalid—yang kini berstatus buronan—dalam proyek investasi Pertamina.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza terus berlanjut pasca-putusan tingkat pertama. Anak pengusaha Mohamad Riza Chalid tersebut kini mengadukan empat dari lima hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Langkah ini ditempuh melalui tim kuasa hukumnya sebagai respons atas vonis 15 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Kasus ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp285 triliun.
Kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto, menyatakan pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Adapun empat hakim yang dilaporkan adalah Fajar Kusuma Aji (Ketua Majelis), Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji.
"Yang kami laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat yang memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda), itu tidak kita laporkan," ujar Didi saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
Didi memaparkan sejumlah poin keberatan, salah satunya mengenai manajemen waktu persidangan yang dianggap tidak wajar. Ia menyoroti momen sidang pembacaan putusan yang berlangsung maraton hingga pukul 04.00 WIB dini hari, bertepatan dengan waktu imsak pada bulan Ramadan lalu.
Selain itu, pihak terdakwa merasa ruang untuk membela diri sangat terbatas. Kerry disebut hanya diberikan waktu 30 menit untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi), sementara pihak penuntut umum mendapatkan alokasi waktu hampir lima bulan selama proses persidangan berlangsung.
"Keempat hakim ini dinilai telah melanggar prinsip berperilaku adil dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik Hakim," tambah Didi.
Kejanggalan administratif juga diungkapkan oleh kuasa hukum Kerry lainnya, Imam Nasef. Ia menemukan ketidaksinkronan pada dokumen amar putusan kliennya, khususnya pada penulisan masa hukuman yang dinilai sangat mendasar.
"Jika diperhatikan di amar putusan Kerry, tertulis angkanya itu 15 tahun, tetapi penulisan menggunakan huruf justru 13 tahun. Ini merupakan kesalahan yang cukup fatal dan menunjukkan ketidaktelitian dalam memutus perkara," ungkap Imam.
Baca juga: 4 Jam di Bareskrim Laporkan Rismon soal Tuduhan Kasus Ijazah Jokowi, Kubu JK Belum Terima Nomor LP
Duduk Perkara dan Status Buronan
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Februari lalu, Majelis Hakim meyakini keterlibatan Muhammad Kerry Riza dalam proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM) berkaitan erat dengan peran sang ayah, Mohamad Riza Chalid.
Hakim menyebut Riza Chalid melakukan intervensi agar proyek milik anaknya masuk dalam rencana investasi Pertamina pada tahun 2014, meskipun saat itu dinilai bukan merupakan kebutuhan mendesak bagi perusahaan negara.
Hingga saat ini, status hukum ayah dan anak tersebut berbeda.
Kerry Riza masih menjalani persidangan dan divonis 15 tahun serta uang pengganti Rp2,9 triliun.
Sementara itu, Mohamad Riza Chalid masih berstatus sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Agung atas perkara yang sama.
Baca juga: Boyamin Saiman Respons Langkah Anak Riza Chalid Ajukan Abolisi ke Prabowo: Ingin Seperti Tom Lembong
Baca tanpa iklan