Bekas Tato jadi Petunjuk Kunci DVI Polri Identifikasi Dua Korban Meninggal Kebakaran Lapas
Tim Disaster Victim Identification atau DVI Polri berhasil mengidentifikasi dua jenazah korban kebakaran Lapas Tengerang.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification atau DVI Polri berhasil mengidentifikasi dua jenazah korban kebakaran Lapas Tengerang.
Kedua jenazah tersebut atas nama Mat Idris bin Abdrismon (29) dan Ferdian Perdana bin Sukriadi (28).
Dua korban itu teridentifikasi berkat petunjuk kunci yakni bekas tato yang terdapat di tubuh keduanya.
Sespusdokkes Polri, Kompes Pol dr. Pramujoko mengatakan, Mat Idris teridentifikasi berdasarkan tes DNA dan juga berdasarkan catatan medis berupa tato di punggungnya.
“Mat Idris terdapat tato di punggungnya yang sangat khas. Tato itu berupa cetakan yang dibuat manual sehingga ini sangat sulit ditiru, sangat khas sekali. Oleh karena ini, ini sangat memudahkan proses identifikasi,” kata Pramujoko saat konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Sementara, untuk jenazah Ferdian Perdana yang berasal dari Pamulang, Tangerang Selatan, meski hasil DNA-nya belum keluar, DVI bisa memastikan identitas jenazah tersebut. Jenazah diketahui mempunyai rekam medis berupa tato di bagian punggungnya.
Baca juga: Lagi, Dua Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Berhasil Teridentifikasi DVI Polri
“Pemeriksaan medical berhasil teridentifikasi DVI dan kami sangat yakin karena khas lagi tatonya,” jelas Pramujoko.
Dengan bertambahnya dua korban yang teridentifikasi, hingga hari Sabtu (11/9) ini, sudah ada 7 jenazah yang teridentifikasi. Tim DVI saat ini masih melakukan identifikasi 34 jenazah korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Adapun tujuh korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang telah teridentifikasi adalah:
Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue (43)
Diyan Adi Priyana bin Kholil (44)
Kusnadi bin Rauf (44)
Bustanil Arifin bin Arwani (50)
Alfin bin Marsum (23)
Mat Idris bin Abdrismon (29)
Ferdian Perdana bin Sukriadi (28).