Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wagub DKI Jawab Desakan Pecat 2 Oknum Dishub DKI Pemalak Rombongan Peserta Vaksinasi Rp 500 Ribu 

Jawab desakan pemecatan pada oknum petugas Dishub DKI yang memalak rombongan vaksinasi, Wagub Riza sebut hukuman yang diberikan sudah sesuai.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Wagub DKI Jawab Desakan Pecat 2 Oknum Dishub DKI Pemalak Rombongan Peserta Vaksinasi Rp 500 Ribu 
Istimewa
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri vaksinasi Covid-19 yang diadakan Ikastara di Ancol, Sabtu (7/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, buka suara menjawab desakan pemecatan terhadap oknum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang memalak rombongan vaksinasi.

Ia menyebut, hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terlebih, dua oknum pemalak rombongan vaksinasi ini berstatus PNS, sehingga ada mekanisme yang harus dijalani.

"Semua pemecatan itu perlu ada aturan dan mekanisme, tidak bisa sembarangan," ucap pria yang karib disapa Ariza, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: 2 Oknum Dishub DKI yang Peras Bus Rombongan Warga Vaksinasi Rp 500 Ribu Tak Dipecat, Ini Alasannya

Ariza bilang, pihak Inspektorat DKI nantinya bakal memeriksa kembali kedua oknum petugas Dishub berinisial SG dan S ini.

Kemudian, hasil pemeriksaan itu bakal dijadikan pertimbangan apakah perlu kedua oknum petugas yang memeras warga Rp500 ribu ini mendapat sanksi tambahan.

"Ada tim inspektorat dan lain yang akan mengecek, menilai kembali fakta di lapangan, situasi kondisinya," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian nanti sanksi apa yang sesuai, sementara ini kan sanksinya dibebastugaskan," sambungnya.

Baca juga: Ombudsman: Harusnya 2 Oknum Dishub DKI yang Peras Sopir Bus Rombongan Vaksinasi Dipecat

Diberitakan sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mendesak Gubernur Anies Baswedan memecat dua oknum petugas Dinas Perhubungan yang memalak rombongan vaksinasi beberapa waktu lalu.

Pasalnya, sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat hingga pemangkasan tunjangan kinerja daerah (TKD) dinilai masih terlalu ringan.

"Sepatutnya tindakan terhadap petugas Dishub yang melakukan pungutan liar masuk ke dalam kategori disiplin berat dan bisa dilakukan penghentian, baik hormat tanpa permintaan atau tidak dengan hormat," ucapnya, Jumat (10/9/2021).

Mengacu pada Pasal 13 Ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, oknum Dishub berinisial SG dan S seharusnya dipecat.

Baca juga: 2 Oknum PNS Dishub Jakarta Peras Sopir Bus Rp 500 Ribu, FAKTA: Layak Pecat


Adapun pasal tersebut menyatakan bahwa PNS yang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara, hukumnya merupakan hukuman disiplin berat.

"Tindakan yang dilakukan bersangkutan tidak hanya merugikan instansi saja, dalam hal ini Dishub DKI, tapi juga Pemprov DKI dan pemerintah Indonesia pada umumnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas