Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gerebek Home Industri Inex di Johar Baru, Sita 3000 Butir Inex Siap Jual 

Ungkap home industri inex di Johar Baru, dalam seminggu tiga pelaku mempu memproduksi tiga ribu inex siap jual.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Gerebek Home Industri Inex di Johar Baru, Sita 3000 Butir Inex Siap Jual 
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi. Gerebek home industri inex, Polres Metro Jakarta Pusat sita ribuan butir obat terlarang siap jual dan tangkap tiga tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek rumah di wilayah Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Rumah tersebut digerebek karena digunakan untuk memproduksi pil inex atau obat-obatan terlarang.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan pihaknya menemukan 3.000-an butir pil inex yang siap dijual.

Baca juga: Petugas Gulkarmat Jaktim Evakuasi Ular Sanca Batik yang Sembunyi di Kloset Rumah Warga 

"Untuk lokasi home industri ini berada di Johar Baru dalam seminggu, mereka mampu menghasilkan tiga ribu butir," kata Setyo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021).

"Dengan nilai keuntungan sangat fantastis karena modal lima ribu untuk satu butirnya dan dijual dua ratus ribu (Rp200 ribu)," lanjutnya.

Dasar pengungkapan kasus obat terlarang ini, lanjutnya, dari keprihatinan polisi karena kerap menemukan tahanan yang positif narkoba.

"Dari sinilah kami melakukan penyidikan dan dalam kurun waktu satu bulan ini, telah mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di beberapa lokasi," tuturnya.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Wacanakan Pemberlakuan Ganjil-Genap di Tempat Wisata Jakarta

Berita Rekomendasi

Ada tiga pelaku yang telah diamankan polisi dari kasus tersebut.

Ketiganya laki-laki berusia 20-an tahun.

Akibat perbuatannya, kata Setyo, mereka dapat dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," tutup Setyo.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Gerebek Rumah Produksi Inex di Jakarta Pusat, Temukan Ribuan Butir yang Siap Dijual

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas