Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seluruh Faskes di DKI Layani Penyuntikan Vaksin Moderna dan Pfizer

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan DKI menetapkan kebijakan baru.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Seluruh Faskes di DKI Layani Penyuntikan Vaksin Moderna dan Pfizer
TRIBUNNEWS/Jeprima
Tampak pada gambar vaksin Covid-19 Moderna yang akan menjadi dosis ketiga atau vaksin booster dan jarum suntik bagi tenaga kesehatan di Puskesmas Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021). Penyuntikan dosis ketiga itu dimaksudkan untuk memberikan proteksi tambahan kepada petugas kesehatan, terutama bagi yang merawat pasien Covid-19.?Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan?booster? vaksin untuk tenaga kesehatan (nakes) ditargetkan selesai pada minggu kedua Agustus 2021 dengan jumlah nakes yang menjadi prioritas penerima vaksin sebanyak 1.468.764 orang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru.

Seluruh layanan fasilitas kesehatan (faskes) dan sentra vaksin yang didirikan Pemprov melayani penyuntikan vaksinasi jenis Moderna dan Pfizer.

"Layanan vaksinasi jenis Moderna dan Pfizer tersedia di seluruh faskes dan sentra vaksin di Jakarta," kata  Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangannya, Sabtu (18/9/2021).

Widyastuti menerangkan untuk jenis vaksin Moderna bisa diberikan kepada WNI KTP seluruh Indonesia. Sementara Pfizer hanya bagi rumah sakit milik Kemenkes, atau di bawah naungan TNI/Porli.

"Faskes di luar itu, hanya bisa menyuntikkan Pfizer bagi WNI ber-KTP DKI Jakarta dan domisili di Jakarta," ucapnya.

Baca juga: BIN Jatim Gelar Vaksinasi Tahap Dua Untuk Pelajar dan Warga di Madiun

Lebih lanjut Widyastuti menjelaskan vaksin Moderna dan Pfizer diberikan pada sasaran dosis 1. Vaksin Pfizer diberikan untuk sasaran usia 12 tahun ke atas dan ibu hamil.

Sementara itu, untuk vaksin Moderna sasaran usia 18 tahun ke atas dan ibu hamil.

Berita Rekomendasi

Sedangkan orang dengan penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan harus sesuai rekomendasi dokter.

"Puskesmas akan melakukan koordinasi dengan RSUD apabila dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut pada calon peserta vaksin sesuai dengan indikasi medis," jelas dia.

Dalam upaya percepatan vaksinasi lengkap 2 dosis, terdapat pula penambahan kuota JAKI dosis 2 minimal 250 orang per hari per kecamatan.

Selain itu, Puskesmas dan RSUD membuka pelayanan vaksinasi COVID-19 pada hari libur, Sabtu, dan Minggu dengan pilihan jam yang bervariasi, termasuk di sore dan malam hari.

"Kami juga akan terus memastikan cakupan dosis 3 SDM Kesehatan di wilayah dengan melakukan penyisiran pada semua fasyankes," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas