Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termasuk Jokowi dan Anies, 7 Pejabat Negara Ini Dinyatakan Bersalah atas Pencemaran Udara Jakarta

Anies Baswedan hingga Jokowi dinyatakan bersalah atas pencemaran udara Jakarta oleh PN Jakarta Pusat.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Termasuk Jokowi dan Anies, 7 Pejabat Negara Ini Dinyatakan Bersalah atas Pencemaran Udara Jakarta
WARTA KOTA Nur Ichsan/Biro Pers Sekretariat Presiden
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anies hingga Jokowi dinyatakan bersalah atas pencemaran udara Jakarta oleh PN Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menetapkan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.

Pejabat negara yang dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Jakrta di antaranya:

- Presiden Joko Widodo

- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- Menteri Kesehatan

Baca juga: Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, MAKI Minta Jokowi Turun Tangan: Ini Kewenangan Presiden

Baca juga: Raja OTT Sebut Jokowi Punya Waktu 13 Hari Selamatkan Pegawai KPK yang Dipecat

- Menteri Dalam Negeri

- Gubenur DKI Jakarta, Anis Baswedan

Berita Rekomendasi

- Gubernur Banten

- Gubernur Jawa Barat

Setelah dinyatakan bersalah, para pejabat negara ini wajib untuk melakukan langkah perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Diketahui sebelumnya kasus pencemaran udara ini digugat oleh Koalisi untuk Udara Bersih yang terdiri dari para pegiat lingkungan, pengendara motor, korban pencemaran udara, serta publik figur.

Kuasa hukum penggugat, Al Ghifari, memberikan apresiasi kepada majelis hakim.

Bahkan Al Ghifari mengatakan ini merupakan sebuah putusan yang bersejarah.

"Ini putusan yang bersejarah, apalagi terkait udara, pencegahan pencemaran udara," kata Al Ghifari dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Jokowi dan Leani Ratri Oktila Tukar Kenang-kenangan, Memberi Raket Dapat Tanda Tangan Presiden

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Bonus Atlet Paralimpiade, Leani Ratri Total Dapat Rp 13,5 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas