Termasuk Jokowi dan Anies, 7 Pejabat Negara Ini Dinyatakan Bersalah atas Pencemaran Udara Jakarta
Anies Baswedan hingga Jokowi dinyatakan bersalah atas pencemaran udara Jakarta oleh PN Jakarta Pusat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi menetapkan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.
Pejabat negara yang dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Jakrta di antaranya:
- Presiden Joko Widodo
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Menteri Kesehatan
Baca juga: Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, MAKI Minta Jokowi Turun Tangan: Ini Kewenangan Presiden
Baca juga: Raja OTT Sebut Jokowi Punya Waktu 13 Hari Selamatkan Pegawai KPK yang Dipecat
- Menteri Dalam Negeri
- Gubenur DKI Jakarta, Anis Baswedan
- Gubernur Banten
- Gubernur Jawa Barat
Setelah dinyatakan bersalah, para pejabat negara ini wajib untuk melakukan langkah perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Diketahui sebelumnya kasus pencemaran udara ini digugat oleh Koalisi untuk Udara Bersih yang terdiri dari para pegiat lingkungan, pengendara motor, korban pencemaran udara, serta publik figur.
Kuasa hukum penggugat, Al Ghifari, memberikan apresiasi kepada majelis hakim.
Bahkan Al Ghifari mengatakan ini merupakan sebuah putusan yang bersejarah.
"Ini putusan yang bersejarah, apalagi terkait udara, pencegahan pencemaran udara," kata Al Ghifari dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Jokowi dan Leani Ratri Oktila Tukar Kenang-kenangan, Memberi Raket Dapat Tanda Tangan Presiden
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Bonus Atlet Paralimpiade, Leani Ratri Total Dapat Rp 13,5 Miliar