Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Termasuk Jokowi dan Anies, 7 Pejabat Negara Ini Dinyatakan Bersalah atas Pencemaran Udara Jakarta

Anies Baswedan hingga Jokowi dinyatakan bersalah atas pencemaran udara Jakarta oleh PN Jakarta Pusat.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Termasuk Jokowi dan Anies, 7 Pejabat Negara Ini Dinyatakan Bersalah atas Pencemaran Udara Jakarta
WARTA KOTA Nur Ichsan/Biro Pers Sekretariat Presiden
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anies hingga Jokowi dinyatakan bersalah atas pencemaran udara Jakarta oleh PN Jakarta Pusat. 

Pemprov DKI Putuskan Tak akan Banding

Sementara itu melalui akun Twitter pribadinya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan tanggapan atas putusan bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.

Anies secara tegas mengatakan Pemprov DKI tidak akan mengajukan banding.

Selain itu Pemprov DKI juga siap menjalankan putusan pengadilan.

Hal ini dilakukan demi kualitas udara di Jakarta yang lebih baik.

"Hari ini juga, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara."

"Pemprov DKI Jkarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam akun Twitter @aniesbaswedan, Kamis (16/9/2021).

BERITA TERKAIT

Pemerintah Tunggu Kajian KLHK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah akan menunggu terlebih dahulu tinjauan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan para tergugat, satu diantaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi), sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini, mengatakan pemerintah akan membicarakan terlebih dahulu sejumlah poin yang menjadi putusan pengadilan.

Baca juga: Apresiasi Atlet Paralimpiade Tokyo 2020, Jokowi Berikan Bonus Kemenangan, Peraih Emas Dapat 5,5 M

Baca juga: Pedagang Sate Teriak Panggil Jokowi, Dikasih Amplop oleh Presiden hingga Uang Rp 7,5 Juta dari Camat

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Ia berharap dalam waktu yang tersedia, sejumlah opsi terbaik dapat dipilih untuk menyikapi putusan tersebut.

Karena putusan pengadilan merupakan putusan hukum, maka argumen hukum harus dipersiapkan dengan baik.

"Kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas