Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kendaraan Mewah yang Disita Bareskrim dari Jaringan Narkoba Hendra Sabarudin Cs

Tidak hanya kendaraan roda empat dan roda dua, ada empat kapal dan satu speed boat yang juga disita aparat penegak hukum

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Daftar Kendaraan Mewah yang Disita Bareskrim dari Jaringan Narkoba Hendra Sabarudin Cs
Tribunnews.com/reynas Abdila
Mobil Ford Mustang warna hitam disita dari hasil kejahatan narkoba jaringan Hendra Sabarudin Cs di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah kendaraan mewah disita Bareskrim Polri dari jaringan narkoba Hendra Sabarudin Cs di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mobil hingga motor mewah bernilai fantastis miliaran rupiah itu turut ditampilkan dalam konferensi pers yang dihelat di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2025).




Terlihat di antaranya mobil Ford Mustang warna hitam, Land Rover Defender warna abu-abu, Jeep Rubicon warna merah, Mecedes Benz C Class warna putih, Toyota Innova Zenix warna putih, Mitshubisi Pajero warna hitam.

Kemudian sejumlah motor juga turut disita yaitu Royal Enfield, Honda Monkey, Kawasaki W175, Vespa Primavera, dua Yamaha Nmax, dua unit ATV berserta puluhan motor trail.

Tidak hanya kendaraan roda empat dan roda dua, ada empat kapal dan satu speed boat yang juga disita aparat penegak hukum.

Baca juga: Penjelasan Dirjenpas tentang Pengendalian Narkoba Jaringan Internasional dari Dalam Lapas

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana bandar narkoba kelas kakap Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi dari Ditjen Pas Kemenkumham pada 13 Oktober 2023 tentang adanya seorang narapidna yang sering kali membuat onar sampai dengan kerusuhan di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS.

“Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus Narkotika yang dihukum mati,” kata Kabareskrim di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Berangkat dari informasi tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berupa pengumpulan data atas terpidana dimaksud untuk dilakukan pendalaman dengan bekerja sama (joint investigation) dengan pihak terkait seperti PPATK, Ditjen Pas dan BNN.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama H terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran Narkotika di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, yang selajutnya ditingkatkan menjadi Penyidikan dengan lahirnya Laporan Polisi tanggal 03 Mei 2024,” urai Komjen Wahyu.

Dari kegiatan mengendalikan peredaran narkotika, terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, telah memasukan Narkotika Jenis Sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 Ton Sabu.

Tindak Lanjut Barang Sitaan

Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan tindak lanjut aset sitaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba yang bernilai Rp 221 miliar.

“Hasil daripada penindakan ini, barangnya dari hasil barang bukti ini akan diproses sesuai hukum, yang kemudian dari proses hukum nanti diperadilan, akan diputuskan untuk mencapai status penggunaannya,” ucap Askolani di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).

Nantinya aset sitaan TPPU ini akan diputuskan sesuai dari keputusan pengadilan.

“Apakah ada yang bisa digunakan oleh kementerian, barang yang memang pas penggunaannya, apakah hibah, bisa juga dilakukan, bisa juga dilelang, atau kemudian dimusnahkan untuk barang-barang yang berbahaya,” ungkap Askolani.

Kemudian Bea Cukai akan melakukan follow up di Kementerian Keuangan  sejalan dengan keputusan pengadilan.

Askolani menyatakan pemerintah dan aparat penegak hukum selalu konsisten dalam melakukan pemberantasan daripada narkoba


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas