Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warung Kelontong Dijadikan Tempat Prostitusi Online di Kabupaten Bekasi

Warung tersebut berlokasi di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Warung Kelontong Dijadikan Tempat Prostitusi Online di Kabupaten Bekasi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bisnis prostitusi online juga menjamur di masa pandemi Covid-19.

Tak hanya menggunakan hotel atau kos-kosan, bisnis prostitusi online juga menggunakan warung kelontong.

Di Kabupaten Tangerang, sebuah warung kelontong dijadikan sebuah tempat prostitusi online.

Warung tersebut berlokasi di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Adalah D (50) dan rekannya DN (19) yang menakhodai warung abal-abal yang ternyata hanya kedok menutupi bisnis esek-eseknya.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Muncikari yang Kerap Cari Gadis Muda di Medsos untuk Dijadikan PSK

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus tersebut terungkap pertama kali karena adanya informasi warga yang curiga banyak wanita di sana.

Berita Rekomendasi

"Polsek Cisoka dapat aduan dari masyarakat soal tindak asusila tersebut. Kemudian, tim melakukan penyelidikan akan aduan itu, hingga pada 31 Agustus 2021, petugas berhasil mengamankan pelaku," ujar Wahyu, Jumat (17/9/2021).

Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah bekerja sama untuk bisnis haram itu selama dua bulan.

Dimana dalam sekali transaksi, keduanya mendapatkan untung mulai dari Rp 50 hingga Rp 70 ribu.

"Mereka ini kerja sama, peran D menyediakan lokasi prostitusi di warung miliknya, sementara DN bertugas mencari wanita tuna susila serta dan pria hidung belang," ungkap Wahyu.

Bisnis ini pun dilakukan secara online menggunakan aplikasi pesan singkat.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp 100 ribu dan alat kontrasepsi.

Kini, keduanya pun masih mendekam di Mapolsek Cisoka dan disangkakan 296 dan 506 KUHPidana tentang tindak asusila atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Warung Kelontong di Kabupaten Tangerang Banyak Didatangi Wanita, Ternyata Jadi Tempat Prostitusi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas