Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancol dan Taman Mini Mulai Dibuka, Jika Pelat Nomor Tak Sesuai Tanggal Ganjil Genap Diputar Balik

Akhir pekan ini kawasan wisata di DKI Jakarta sudah mulai dibuka untuk umum pada masa PPKM Level 3.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ancol dan Taman Mini Mulai Dibuka, Jika Pelat Nomor Tak Sesuai Tanggal Ganjil Genap Diputar Balik
Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir pekan ini kawasan wisata di DKI Jakarta sudah mulai dibuka untuk umum pada masa PPKM Level 3.

Pusat keramaian yang kinu mulai dipadati oleh masyarakat, membuat Pemprov DKI Jakarta membatasi mobilitas pengunjung di tempat wisata agar tetap terkendali.

Pemprov DKI menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas masyarakat di 2 kawasan wisata yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah dengan cara menerapkan kebijakan ganjil genap.

Baca juga: Ganjil Genap Kawasan Wisata di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini di Ancol dan TMII

Baca juga: Segera Dibuka, Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Wajib Divaksin Minimal Dosis 1

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil genap di Ancol dan TMII masih bersifat trial and error.

Diberlakukannya ganjil-genap di tempat wisata, guna mengantisipasi kerumunan atau kepadatan di lokasi.

Warga ramai mengunjungi  TMII, Jakarta Timur, Sabtu,(12/9/2021).
Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta. Dua wahana yang buka itu adalah Museum Fauna Indonesia 'Komodo' Taman Reptilia dan Taman Burung. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Warga ramai mengunjungi TMII, Jakarta Timur, Sabtu,(12/9/2021). Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta. Dua wahana yang buka itu adalah Museum Fauna Indonesia 'Komodo' Taman Reptilia dan Taman Burung. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

“Kita akan coba terus dan lihat bagaimana sistem gage di tempat wisata untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata,” ujar Sambodo dalam keterangan resmi, Minggu (19/9/2021).

Berita Rekomendasi

Meski pada pelaksanaannya belum diberlakukan sanksi tilang, tiap kendaraan roda empat yang kedapatan pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap langsung diputar balik.

Petugas akan berjaga di titik akses masuk sebelum kendaraan itu melintas gate dari setiap tempat wisata tersebut.

Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin
Petugas melakukan penyekatan ganjil genap di dekat pintu masuk kawasan wisata Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/9/2021). Mulai 17 September, sejumlah tempat wisata di Jakarta pada Jumat, Sabtu, dan Minggu diberlakukan ganjil genap untuk kendaraan roda empat guna membatasi jumlah pengunjung. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

“Tidak ada sanksi tilang, kami berjaga di mulut kawasan yang dibantu juga Polri, Dishub, Pol PP dari Polsek dari Polres. Kemudian dari Pamdal Ancol kita berjaga di mulut-mulut pintu masuk sehingga sanksi hanyalah dilarang masuk atau diputar balik,” jelas Sambodo.

Uji coba ganjil genap kawasan wisata berlaku selama tiga hari mulai dari Jumat (17/10/2021), sampai Minggu (19/9/2021) dimulai pada pukul 12.00-18.00 WIB.

Kebijakn ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

“Sementara ini kita laksanakan 17-19 September. Nanti menyesuaikan dengan aturan terbaru yang keluar dari aturan PPKM yang mengatur tentang PPKM level tersebut. Misal level 2 PPKM, nanti kita lihat aturan seperti apa,” kata dia.

Bagi masyarakat yang hendak berwisata di Ancol dan TMII wajib sudah divaksin minimal dosis satu.

Selain itu, tiap pengunjung wajib melakukan check in pada aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat wisata agar diketahui status vaksinasi tiap pengunjung, apabila merah maka tidak diperkenankan masuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas