Ancol dan Taman Mini Mulai Dibuka, Jika Pelat Nomor Tak Sesuai Tanggal Ganjil Genap Diputar Balik
Akhir pekan ini kawasan wisata di DKI Jakarta sudah mulai dibuka untuk umum pada masa PPKM Level 3.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhir pekan ini kawasan wisata di DKI Jakarta sudah mulai dibuka untuk umum pada masa PPKM Level 3.
Pusat keramaian yang kinu mulai dipadati oleh masyarakat, membuat Pemprov DKI Jakarta membatasi mobilitas pengunjung di tempat wisata agar tetap terkendali.
Pemprov DKI menggandeng Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas masyarakat di 2 kawasan wisata yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah dengan cara menerapkan kebijakan ganjil genap.
Baca juga: Ganjil Genap Kawasan Wisata di DKI Jakarta Berlaku Hari Ini di Ancol dan TMII
Baca juga: Segera Dibuka, Pengunjung Taman Impian Jaya Ancol Wajib Divaksin Minimal Dosis 1
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penerapan ganjil genap di Ancol dan TMII masih bersifat trial and error.
Diberlakukannya ganjil-genap di tempat wisata, guna mengantisipasi kerumunan atau kepadatan di lokasi.
“Kita akan coba terus dan lihat bagaimana sistem gage di tempat wisata untuk mengurangi terjadinya kepadatan atau kerumunan di lokasi wisata,” ujar Sambodo dalam keterangan resmi, Minggu (19/9/2021).
Meski pada pelaksanaannya belum diberlakukan sanksi tilang, tiap kendaraan roda empat yang kedapatan pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap langsung diputar balik.
Petugas akan berjaga di titik akses masuk sebelum kendaraan itu melintas gate dari setiap tempat wisata tersebut.
“Tidak ada sanksi tilang, kami berjaga di mulut kawasan yang dibantu juga Polri, Dishub, Pol PP dari Polsek dari Polres. Kemudian dari Pamdal Ancol kita berjaga di mulut-mulut pintu masuk sehingga sanksi hanyalah dilarang masuk atau diputar balik,” jelas Sambodo.
Uji coba ganjil genap kawasan wisata berlaku selama tiga hari mulai dari Jumat (17/10/2021), sampai Minggu (19/9/2021) dimulai pada pukul 12.00-18.00 WIB.
Kebijakn ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
“Sementara ini kita laksanakan 17-19 September. Nanti menyesuaikan dengan aturan terbaru yang keluar dari aturan PPKM yang mengatur tentang PPKM level tersebut. Misal level 2 PPKM, nanti kita lihat aturan seperti apa,” kata dia.
Bagi masyarakat yang hendak berwisata di Ancol dan TMII wajib sudah divaksin minimal dosis satu.
Selain itu, tiap pengunjung wajib melakukan check in pada aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat wisata agar diketahui status vaksinasi tiap pengunjung, apabila merah maka tidak diperkenankan masuk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.