Beredar Surat Terbuka Irjen Napoleon, Tindakan Muhammad Kece Membahayakan Kerukunan Umat Beragama
Heboh soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte kepada sesama penghuni rumah tahanan Bareskrim Polri
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Heboh soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte kepada sesama penghuni rumah tahanan Bareskrim Polri Muhammad Kece bak bola salju.
Terbaru, beredar sebuah surat terbuka yang diduga dibuat oleh tersangka penghapusan red notice kasus suap Djoko Tjandra itu di dunia maya. Napoleon membuat pernyataan untuk menjawab dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece di dalam tahanan.
Kuasa hukum Napoleon, Haposan Batubara mengonfirmasi surat terbuka yang terdiri dari lima poin itu. Kelima poin itu disampaikan Napoleon karena apa dilakukan Muhammad Kece dianggapnya dapat membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Baca juga: Pembunuhan Ustaz Armand, Ditembak di Samping Anak Bungsu Usai Salat Magrib
Adapun lima poin surat terbuka terkait tindakan Irjen Napoleon terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece yang disampaikan pada Minggu (19/9/2021):
Surat Terbuka
Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air. Sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya. Terkait simpang siurnya informasi tentang penganiayaan terhadap Kece, dapat saya jelaskan sebagai berikut:
Baca juga: Buru Pelaku Penembakan Ustaz di Tangerang, Polisi Tunggu Hasil Puslabfor Proyektil dan Analisa CCTV
1. Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan Lil 'alamin.
2. Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya.
3. Selain itu, perbuatan Kece dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia.