Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Besok

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prase

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Panggil Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Besok
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021)/Lusius Genik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (21/9/2021) besok.

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan, Anies dan Prasetyo akan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dkk.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dkk, di antaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," terang Ali dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Prasetyo berdasarkan kebutuhan penyidikan.

Diharapkan keterangan keduanya bisa mengungkap perbuatan rasuah yang dilakukan para tersangka menjadi lebih jelas dan terang.

Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi jelang rapat paripurna DPRD Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Rabu (14/8/2019).
Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi jelang rapat paripurna DPRD Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Rabu (14/8/2019). (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Ali mengatakan, saat ini tim penyidik terus melengkapi berkas perkara Yoory dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca juga: KPK Periksa Kepala BPKD DKI Edi Sumantri di Kasus Korupsi Tanah Munjul

Berita Rekomendasi

Untuk itu, bagi Anies Baswedan dan Prasetyo Edi yang akan dipanggil Selasa (21/9/2021) besok, KPK mengharapkan hadir sesuai waktu yang ditentukan.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," tegasnya.

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya," kata Firli dalam jumpa pers, Senin (2/8/2021) malam.

Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul.


Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp1,8 triliun.

"Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar," sebut Firli.

Terkait hal ini, Firli memastikan KPK bakal memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Firli mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo Edi dilakukan lantaran keduanya diduga mengetahui proses pengadaan tanah ini.

Apalagi, anggaran dalam pengadaan tanah Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," ujar Firli dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).

Baca juga: KPK Tak Hanya Usut Kasus Munjul, Juga Bidik Praktik Korupsi Tanah Lain di Pemprov DKI

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). KPK resmi menahan Yoory Corneles terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). KPK resmi menahan Yoory Corneles terkait dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).

Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudi yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp2,5 juta permeter atau total Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudi dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019, dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja.

Kemudian, Anja, Tommy dan Rudi menawarkan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga permeternya Rp7,5 juta atau total Rp315 miliar.

Selanjutnya, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar.

Kemudian pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja.

Masih pada waktu yang sama, juga dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekira sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KPK menyatakan, atas perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas