Diperiksa 3 Jam, Prasetyo Edi Akui Ditanya KPK Soal Proses Pencairan Dana untuk Sarana Jaya
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyelesaikan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korups
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyelesaikan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.
Prasetyo mengaku ditanya tim penyidik KPK soal proses pencairan dana untuk Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.
"Ya saya sebagai ketua banggar ya saya menjelaskan. Semua dibahas dalam komisi, nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya tidak masalah gitu loh," ucap Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Prasetyo mengaku tak tahu soal pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Menurut dia, pihaknya hanya mencairkan dana yang akan digunakan oleh Perumda Sarana Jaya secara keseluruhan.
Prasetyo juga mengklaim urusan penggunaan dana itu menjadi hak Perumda Sarana Jaya. Prasetyo menyebut DPRD DKI Jakarta tidak ikut campur.
"Pembahasan pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar dan di banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan (penggunaan dana) itu saya serahkan kepada eksekutif," kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan dugaan korupsi ini tidak mengarah ke DPRD DKI. Dia mengatakan dugaan permainan culas ini murni dilakukan oleh para tersangka.
"Itu eksekutif harus bertanggung jawab," kata Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca juga: Kronologi Kasus Lahan Munjul yang Bikin Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Ikut Diperiksa KPK
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudi Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Hektar kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).
Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudi yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp2,5 juta permeter atau total Rp104,8 miliar.
Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudi dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019, dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.