Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampung Dana Investasi Bodong Rp 23 Miliar, Kini di Rekening Tersisa Rp 200 Ribu 

Oknum guru madrasah habiskan dana investasi bodong dari Rp 23 miliar tersisa Rp 200 ribu untuk membeli berbagai aset, kini meringkuk di tahanan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tampung Dana Investasi Bodong Rp 23 Miliar, Kini di Rekening Tersisa Rp 200 Ribu 
Kontan
Ilustrasi korban-korban investasi bodong. 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Seorang pria inisial I alias Iwong, oknum guru madrasah di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor kini ditahan di Polres Bogor.

Kasus ini bermula dari laporan polisi para korban yang ditipu hingga Rp 23 miliar lewat investasi bodong yang dikelola pelaku. 

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan bahwa uang puluhan Miliar Rupiah tersebut pun telah habis digunakan pelaku.

"Uangnya habis, di rekening-rekeningnya tinggal Rp 200 Ribuan," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Kelola 2 Investasi Bodong Rp 23 Miliar, Oknum Guru Madrasah di Bogor Ditangkap Polisi

Harun menjelaskan bahwa tersangka menghabiskan uang tersebut dengan membeli aset dan barang-barang.

Seperti tanah seluas 3 Hektare di wilayah Sukajaya, dua unit motor, main aplikasi trading dan lain-lain.

"Sampai sekarang tersangka tidak bisa mengembalikan uang korban," kata Harun.

BERITA TERKAIT

Harun mengatakan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain tersangka I alias Iwong ini.

Seorang oknum guru madrasah inisial I alias Iwong di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena terlibat kasus investasi bodong.
Seorang oknum guru madrasah inisial I alias Iwong di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena terlibat kasus investasi bodong. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru madrasah inisial I alias Iwong di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor ditangkap Polres Bogor karena terlibat kasus investasi bodong.

Tersangka merugikan para warga yang totalnya mencapai sekitar Rp 23,4 Miliar atas dua investasi bodong yang pelaku jalankan.

"Tersangka ini guru di Sukajaya, guru madrasah," kata AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Edarkan Kosmetik Ilegal, Pasutri di Palembang Terancam Denda Rp 1,5 Miliar dan Penjara 15 Tahun

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 kwitansi, 1 akta pendirian koperasi, 8 buku tabungan, 2 unit sepeda motor, 8 kartu ATM, laptop dan yang lainnya.

"Tersangka dijerat Pasal 372 maupun 378 KUHP dan pasal 46 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 10 Miliar, maksimal Rp 200 Miliar," ungkap Harun.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pria Ini Rugikan Warga Rp 23 Miliar Lewat Investasi Bodong, Uangnya Kini Sisa Rp 200 Ribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas