Oknum Guru di Bogor Habiskan Uang Rp 23 Miliar Hasil Investasi Bodong untuk Main Trading Binomo
Pegang uang Rp 23 miliar milik 800 nasabah investasi bodong, oknum guru madrasah di Bogor habiskan uangnya untuk main trading dan beli tanah 3 haktare
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Kisah investasi bodong yang dilakukan seorang pria, oknum guru madrasah di Bogor akhirnya terungkap.
Termasuk kemana larinya uang Rp 23, 4 miliar yang dikelola pelaku inisial I alias Iwong dari investasi bodong yang dikelolanya.
Kini pelaku Iwong warga Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor sudah ditangkap Polres Bogor karena kasus investasi bodong yang korbannya capai 800 orang.
Baca juga: Tampung Dana Investasi Bodong Rp 23 Miliar, Kini di Rekening Tersisa Rp 200 Ribu
"Tersangka merugikan para korbannya yang totalnya mencapai sekitar Rp 23,4 Miliar atas dua investasi bodong yang dijalankan dengan korban lebih dari 800 orang, " ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (23/9/2021).
Harun menjelaskan, dalam investasi bodong ini tersangka menjanjikan profit 40 persen ke setiap warga yang menyimpan uang padanya.
Namun tersangka rupanya tidak mampu membayar profit tersebut.
Di hadapan polisi, tersangka beralasan uangnya dipakai untuk aplikasi Trading.
"Tersangka menjadi kekurangan dana karena mengikuti salah satu situs trading, Binomo, yang kemudian tersangka rugi sebesar Rp 2 Miliar kurang lebihnya. Itulah yang kemudian membuat tersangka tidak bisa membayarkan profit-profit itu," kata Harun.
Baca juga: Kelola 2 Investasi Bodong Rp 23 Miliar, Oknum Guru Madrasah di Bogor Ditangkap Polisi
Sebelum ditangkap, tersangka ini juga sempat berkelit di hadapan nasabah korbannya dengan mengatakan bahwa dana profit belum cair.
Tapi setelah sekian waktu dana profit untuk warga itu tak kunjung dibayarkan sesuai janji, para korban akhirnya melapor ke polisi.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan, selain dihabiskan untuk aplikasi trading, tersangka juga menghabiskan uang hasil investasi bodong itu dengan membeli aset tanah seluas 3 hektare, motor dan yang lainnya.
"Uangnya habis, di rekening-rekeningnya tinggal Rp 200 ribuan. Kita masih mengembangkan perkara ini. Sementara masih satu tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Harun.
Baca juga: Buntut Kebakaran, Polisi Periksa Sejumlah Karyawan Cahaya Swalayan
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 3 kwitansi, 1 akta pendirian koperasi, 8 buku tabungan, 2 unit sepeda motor, 8 kartu ATM, laptop, 6 berkas AJB, 1 berkas SHM dan yang lainnya.
Tersangka dijerat Pasal 372 maupun 378 KUHP dan pasal 46 ayat 1 UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 Miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kisah Pria di Bogor Akui Habiskan Rp 2 Miliar untuk Main Trading Binomo, Duit 800 Warga Disikat,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.