Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampang Pria yang Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono Jakarta, Kini Ditangkap Polisi

Penangkapan pelaku bermula ketika seorang pengendara motor mengalami bocor ban saat melintas di Jalan MT Haryono.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tampang Pria yang Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono Jakarta, Kini Ditangkap Polisi
Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Tim Saber Polsek Tebet dan Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar ranjau paku di Jalan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Saber Polsek Tebet dan Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap pelaku penyebar ranjau paku di Jalan.

Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pelaku berinisial BIP (43) diringkus di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021) dini hari.




"Ini momok bagi pengendara roda dua yang kebetulan melintas di sepanjang Jalan MT Haryono dan Jalan Gatot Subroto," kata Alexander saat merilis kasus ini, Jumat (24/9/2021).

Alexander menjelaskan pelaku menyebar paku yang terbuat dari rangka payung.

"Rangka payung dipotong sekitar 5 Cm, sehingga begitu tertancap di pada ban akan kehilangan tekanan angin," ujar Alexander.

Baca juga: Operasi di Jalan Gatot Subroto, Komunitas Saber Kumpulkan 1,5 Kilogram Ranjau Jari-jari Payung 

Penangkapan pelaku bermula ketika seorang pengendara motor mengalami bocor ban saat melintas di Jalan MT Haryono.

BERITA TERKAIT

Korban pun terpaksa menambal ban motornya di bengkel tambal ban milik pelaku.

"Bengkel tambal ban pelaku itu tidak menetap atau portable, dia menggunakan gerobak. Di situ ada kompresornya, alat penekan ban dan lain sebagainya," tutur Alexander.

"Orang-orang yang terkena ranjau paku ini bukan murni musibah, tapi dibuat-buat. Jadi motifnya untuk keuntungan," tambahnya.

Pelaku BIP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 192 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Tampak pelaku diamankan oleh polisi. 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Ranjau Paku Rangka Payung di Jalan MT Haryono

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas