Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasehat Hukum Yahya Waloni akan Laporkan Hakim Praperadilan Ke Komisi Yudisial

Abdullah Alkatiri, membuka kemungkinan untuk melaporkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono ke Komisi Yudisial

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penasehat Hukum Yahya Waloni akan Laporkan Hakim Praperadilan Ke Komisi Yudisial
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Penasehat hukum tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum tersangka kasus ujaran kebencian berbasis SARA Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, membuka kemungkinan untuk melaporkan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono ke Komisi Yudisial (KY).

Alkatiri mengungkapkan hal tersebut setelah Anry memintanya ke luar ruang sidang setelah Yahya menyatakan mencabut kuasa dan permohonan praperadilannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/9/2021).

"Ya kami mungkin ke KY. Kami ini kan tim ya, kami mau diskusi dulu untuk membicarakan hal ini," kata Alkatiri.

Alkatiri merasa ia dan rekan-rekannya tidak diperlakukan adil dalam persidangan.

Menurutnya hakim memberikannya kesempatan untuk menggali perihal yang menyebabkan Yahya mencabut kuasa dan permohonan peradilan tersebut.

Namun demikian, menurutnya, dalam persidangan hakim tidak memberikannya kesempatan karena hakim terus mengabulkan keberatan dari kuasa hukum pihak kepolisian selaku termohon dalam sidang praperadilan tersebut.

Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Hakim Perintahkan Penasehat Hukum Keluar

Alkatiri juga menilai hakim tidak obyektif dan lalai dalam persidangan tersebut karena tidak melihat dokumen perkara tersebut lebih jauh.

Berita Rekomendasi

Dokumen yang dimaksud Alkatiri antara lain terkait surat kuasa dan surat pencabutan kuasa pendampingan tertanggal 28 Agustus 2021 dan surat kuasa terkait praperadilan tersebut tertanggal 1 September 2021.

"Ada kelalaian yang dilakukan oleh hakim dalam persidangan kemarin. Karena banyak hal-hal yang aneh seperti ini lah kami minta dilanjutkan (menghadirkan Yahya di persidangan) seperti ini. Bukan masalah memegang beliau atau tidak," kata dia.

Usai memutus mencabut permohonan praperadilan tersebut dan mendengarkan permintaan maaf Yahya, Hakim Anry, menegaskan bahwa praperadilan tersebut fair.

"Saya pikir saya tidak perlu berpanjang lebar dalam menanggapi, dan supaya ini jelas semuanya dan supaya syakwasangka terhadap kepolisian dan semuanya, termasuk juga pengadilan yang dinilai orang berpihak dan sebagainya, silakan. Ini adalah sidang praperadilan yang fair," kata Anry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas