Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Maladministrasi Sengketa Tanah, Warga Bojong Koneng Laporkan BPN Bogor ke Ombudsman RI

Tak hanya kepada Komnas HAM, puluhan warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, juga turut melayangkan aduan kepada Ombudsman RI terkait dengan sengkarut

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dugaan Maladministrasi Sengketa Tanah, Warga Bojong Koneng Laporkan BPN Bogor ke Ombudsman RI
Rizki Sandi Saputra
Puluhan warga Bojong Koneng saat mendatangi Komnas HAM didampingi kuasa hukumnya guna melaporkan PT Sentul City soal sengkarut sengketa tanah, Selasa (28/9/2021). 

Akan tetapi, ada ribuan warga Bojong Koneng yang kehidupannya juga terancam terlebih adanya perampasan soal hak atas tanah atas tindakan sebuah korporasi besar.

Di mana berdasarkan catatan koalisi warga Bojong Koneng ada setidaknya 6.000 warga yang akan mengalami dampak dari penggusuran paksa yang dilakukan PT Sentul City.

"Ini bukan hanya kasus Rocky Gerung yang kita laporkan tapi juga kasus-kasus yang lain. Bahwa ada kekerasan yang terjadi yang dilakukan oleh korporasi yang melanggar HAM, bahwa ada upaya perampasan tanah ataupun land grabing dari mafia tanah ataupun korporasi besar atau pengembang besar terhadap tanah warga, baik warga yang sudah puluhan tahun yang tinggal di sana ataupun warga yang punya etikat baik dalam membeli tanah kepada para penggarap ataupun warga yang lain," bebernya.

"Ada banyak RT RW dan ratusan, kemarin kita sudah menyampaikan ada sekitar 6 ribu orang yang bisa terdampak dari penggusuran yang akan dilakukan Sentul city," lanjut Alghiffari.

Alghiffari menyampaikan, pihaknya juga telah membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke Komnas HAM.

Beberapa bukti tersebut mencakup dokumen berupa surat kepemilikan lahan tanah dan beberapa bukti telah terjadinya kekerasan terhadap warga atas penggusuran paksa itu.

"Jadi bukti yang kita bawa ke sini ada dokumen terkait tanah, kemudian ada bukti kekerasan juga dan juga ada beberapa dokumen terkait dan surat kepada Komnas HAM," katanya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, dalam aduan ini Komnas HAM juga diminta untuk turun langsung ke lokasi warga atau tempat terjadinya penggusuran lahan guna melakukan pemantauan.

Terlebih kata dia, para warga tersebut memiliki hak prioritas atas tanah yang sudah ditempati sejak tahun 1960 itu dan memiliki hak untuk hidup dengan baik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 pasal 36.

"Meminta perlindungan dan tindakan dari Komnas HAM agar turun ke Bojong Koneng memperhatikan kasus ini, tidak dianggap sebagai kasus individu semata tapi kasus kolektif yang terkait dengan warga desa," bebernya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas