Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Maladministrasi Sengketa Tanah, Warga Bojong Koneng Laporkan BPN Bogor ke Ombudsman RI

Tak hanya kepada Komnas HAM, puluhan warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, juga turut melayangkan aduan kepada Ombudsman RI terkait dengan sengkarut

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dugaan Maladministrasi Sengketa Tanah, Warga Bojong Koneng Laporkan BPN Bogor ke Ombudsman RI
Rizki Sandi Saputra
Puluhan warga Bojong Koneng saat mendatangi Komnas HAM didampingi kuasa hukumnya guna melaporkan PT Sentul City soal sengkarut sengketa tanah, Selasa (28/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya kepada Komnas HAM, puluhan warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, juga turut melayangkan aduan kepada Ombudsman RI terkait dengan sengkarut sengketa lahan dengan PT Sentul City.

Anggota kuasa hukum perwakilan warga Bojong Koneng, Nafirdo Ricky mengatakan, laporan yang dilayangkan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai adanya dugaan maladminstrasi dalam perkara tersebut oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

"Untuk melaporkan dugaan tindakan maladminstrasi oleh kementerian ATR/BPN dan BPN Bogor," kata pria yang karib disapa Firdo tersebut kepada awak media di Komnas HAM, Selasa (28/9/2021).

Lebih lanjut Firdo mengatakan, laporan ini dilakukan agar Ombudsman RI memeriksa terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT Sentul City oleh BPN Kabupaten Bogor.

"Soalnya kan dia sempet bilang tuh SHGB dari tahun 93-94 kan, nah SK itu yang kita minta untuk diperiksa, SK (Surat Keputusan) penerbitan itu untuk SHGB," ucapnya.

Adapun dalam pelaporan yang dilakukan ke Ombudsman RI ini pihak dari warga Bojong Koneng ini turut menyampaikan beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti itu kata Firdo terkait kepemilikan SHGB oleh PT Sentul City yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini BPN Bogor.

Berita Rekomendasi

"Karena kelalaian mereka menerbitkan sertifikat itu akhirnya Sentul megang SHGB-nya dan warga (Bojong Koneng) sekarang jadi korban, karena gini, SHGB-nya Sentul itu sempat dicabut dua kali, tahun 1994 itu dicabut, kemudian tahun 2002 Sentul baru punya lagi, sempet dicabut dua kali dan sempet jadi tanah negara juga," beber Firdo.

"Kita menyerahkan bukti bagaimana mereka dari kementerian ATR/BPN dan BPN Bogor menerbitkan sertifikat itu kita minta diperiksa itu," tukasnya

Sebelumnya, puluhan warga Bojong Koneng, Kabupaten Bogor secara resmi melayangkan aduan terkait sengketa lahan dengan PT Sentul City ke Komnas HAM, Selasa (27/9/2021).

Baca juga: Laporkan Sentul City ke Komnas HAM, Warga Bojong Koneng: Ini Bukan Perkara Rocky Gerung Saja

Anggota kuasa hukum perwakilan warga Bojong Koneng Alghiffari Aqsa mengatakan, setidaknya ada 20 warga Bojong Koneng dari berbagai RT yang mendatangi lembaga penjamin perlindungan HAM.

"Di sini kita bersama dengan sekitar 20 warga dari berbagai RT juga beberapa lawyer yang mendampingi secara kolektif melaporkan tindakan sewenang-wenang dan minta perlindungan kepada Komnas HAM," kata Alghiffari kepada awak media di Komnas HAM.

Diketahui dalam perkara sengketa tanah ini turut terlibat seorang pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung yang rumahnya juga terancam dikosongkan.

Hanya saja kata Alghiffari perkara ini bukan hanya semata persoalan yang dialami oleh Rocky Gerung pribadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas