Fakta-fakta Viani Limardi Dipecat PSI, Kini Gugat Rp 1 Triliun, Sempat Viral Langgar Ganjil Genap
Fakta-fakta anggota DPRD Viani Limardi Dipecat PSI, kini menggugat Rp 1 triliun, sosoknya sempat viral langgar ganjil genap.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait pemecatan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi.
Kabar pemecatan Viani Limardi menjadi sorotan publik karena diduga menggelembungkan dana reses.
Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo membenarkan kabar pemecatan Viani Limardi.
Baca juga: Difitnah Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi Melawan: Gugat PSI Rp1 Triliun
Kemudian, Ariyo mengatakan PSI tengah menyusun informasi terkait pemecatannya.
Namun, Ariyo enggan mengatakan alasan pemecatan Viani Limardi secara lebih detail.
![Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/viani-limardi-13821.jpg)
"Betul diberhentikan," kata Ariyo saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (27/9/2021).
Dikutip dari Kompas TV, surat pemecatan Viani Limardi yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021 beredar ke publik.
Dalam surat tersebut, diketahui alasan pemecatan Viani dikarenakan beberapa hal.
PSI juga bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, tetapi memberhentikan selamanya sebagai kader.
Baca juga: Sosok Viani Limardi, Anggota DPRD DKI Jakarta yang Dipecat PSI Karena Lakukan Sejumlah Pelanggaran
Baca juga: Eks Kader PSI Kritik Viani Limardi, Anggota DPRD Jakarta yang Protes saat Kena Razia Ganjil-Genap
Viani Diduga Langgar 3 Pasal
Dalam surat yang beredar, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.
Seperti diketahui, nama Viani sempat viral karena terekam berdebat dengan anggota kepolisian setelah menolak ditindak terkait peraturan ganjil-genap.
Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.
![Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/viani-limardi-13821-3.jpg)
Di poin lain, DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19.
PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020.
Baca juga: Dipecat PSI, Viani Limardi Bakal Tetap Hadiri Paripurna Penentuan Nasib Interpelasi Terhadap Anies
Terakhir Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.
"(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok" demikian tertulis dalam surat.
Gugat PSI Rp 1 Triliun
Viani Limardi melawan pemecatannya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Viani menyatakan bakal melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun.
"Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," kata Viani dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Selasa (28/9/2021).
Viani mengatakan dalam surat pergantian antar waktu (PAW) dirinya disebut menggelembungkan dana reses secara rutin di DPRD DKI Jakarta pada periode Maret 2021.
Ia menjelaskan bahwa total dana reses sebesar Rp302 juta adalah keperluan untuk 16 titik lokasi reses.
Tugas reses pada Maret 2021 sebanyak 16 titik sudah ia selesaikan seluruhnya.
Bahkan sisa dana sebesar Rp70 juta telah dikembalikan ke DPRD DKI.
Dia pun mempersilakan laporannya ini ditelusuri ke pihak DPRD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Lalu di mana penggelembungannya?" kata Viani.
Baca juga: Dipecat PSI, Viani Limardi Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi di Gedung DPRD DKI
Baca juga: Sosok Viani Limardi, Anggota DPRD DKI Jakarta yang Dipecat PSI Karena Lakukan Sejumlah Pelanggaran
Selain persoalan dana reses, Viani juga mengungkap saat dirinya menjadi sorotan pelanggaran aturan pembatasan kendaraan ganjil - genap di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, PSI melarang dirinya bicara dan tak memberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasinya.
"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti pada kejadian ganjil - genap yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas," terangnya.
"Saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," tegas Viani.
(Tribunnews.com/Maliana/Danang Triatmojo, Kompas.com/Singgih Wiryono, Kompas TV/Vidi Batlolone)