Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Viani Limardi Dipecat PSI, Kini Gugat Rp 1 Triliun, Sempat Viral Langgar Ganjil Genap

Fakta-fakta anggota DPRD Viani Limardi Dipecat PSI, kini menggugat Rp 1 triliun, sosoknya sempat viral langgar ganjil genap.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Fakta-fakta Viani Limardi Dipecat PSI, Kini Gugat Rp 1 Triliun, Sempat Viral Langgar Ganjil Genap
Facebook Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait pemecatan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi.

Kabar pemecatan Viani Limardi menjadi sorotan publik karena diduga menggelembungkan dana reses.

Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo membenarkan kabar pemecatan Viani Limardi.

Baca juga: Difitnah Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi Melawan: Gugat PSI Rp1 Triliun

Kemudian, Ariyo mengatakan PSI tengah menyusun informasi terkait pemecatannya.

Namun, Ariyo enggan mengatakan alasan pemecatan Viani Limardi secara lebih detail.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (Facebook Viani Limardi)

"Betul diberhentikan," kata Ariyo saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (27/9/2021).

Dikutip dari Kompas TV, surat pemecatan Viani Limardi yang ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021 beredar ke publik.

Berita Rekomendasi

Dalam surat tersebut, diketahui alasan pemecatan Viani dikarenakan beberapa hal.

PSI juga bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, tetapi memberhentikan selamanya sebagai kader.

Baca juga: Sosok Viani Limardi, Anggota DPRD DKI Jakarta yang Dipecat PSI Karena Lakukan Sejumlah Pelanggaran

Baca juga: Eks Kader PSI Kritik Viani Limardi, Anggota DPRD Jakarta yang Protes saat Kena Razia Ganjil-Genap

Viani Diduga Langgar 3 Pasal

Dalam surat yang beredar, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Seperti diketahui, nama Viani sempat viral karena terekam berdebat dengan anggota kepolisian setelah menolak ditindak terkait peraturan ganjil-genap.

Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (Facebook Viani Limardi)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas