Pria di Jakbar Gondol Brankas Milik Majikan, saat Dibongkar Isinya Bukan Uang, tapi Kunci Rumah
Kasus pencurian terjadi di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial HS.
Editor: Endra Kurniawan
Kemudian, brankas yang tak dapat dibuka ini berpindah tangan kepada pria berinisial YB.
Slamet menyebut, YB juga merupakan rekan kedua pelaku yang memiliki kemampuan membuka brankas.
"Brankas ini sudah dibeli YB. Tapi karena penasaran, HS dan JS meminta YB untuk membuka brankas agar mengetahui isinya," jelas Slamet.
Baca juga: Pemuda di Aceh Nekat Rampok Teman Sendiri, Motor Korban Digondol, Pelaku Dihajar Warga
Setelah dibuka, ternyata isinya bukan emas dan uang tunai.
"Isinya dua sertifikat rumah, kunci rumah, dan sebagainya," ungkap Slamet.
Diketahui, HS bekerja sebagai ART di rumah tersebut selama tiga tahun.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah korban, sertifikat rumah korban, dan sebagainya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Majikannya ke Luar Negeri, ART Curi Brankas Berisi Sertifikat Rumah
(TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)