Berakhir Damai, Pengendara Mobil Bermuatan Sepeda Unggah Foto Bersama Polantas yang Menilangnya
Pengendara yang ditilang polantas akibat membawa muatan berupa sepeda di jok belakang mobil berdamai dengan polantas yang menindak.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah viral di media sosial, pengendara yang ditilang polantas akibat membawa muatan berupa sepeda di jok belakang mobil berdamai dengan polantas yang menindak.
Perekam dan pengendara mobil bernama Agus Superyadi itu ditilang saat berkendara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (30/9/2021) sore.
Setelah kejadian itu, ia menyatakan telah berdamai dengan oknum polantas dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta bernama Rizky.
Agus diberhentikan polisi lalu ditilang meski tidak ada masalah dengan SIM dan STNK.
Ia ditilang karena membawa muatan yakni sebuah sepeda di jok belakang karena dianggap menghalangi pandangan.
"Sudah Clear. Bravo untuk Polri," tulis akun Instagram agus.superyadi, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: FAKTA Viral Polisi Menilang Pemobil yang Bawa Sepeda: Salah Terapkan Pasal, Dirlantas PMJ Minta Maaf
Sebelumnya, Agus mempertanyakan alasannya ditilang saat melintas di Jalan Perimeter Utara.
Ia mempertanyakan sepeda yang diletakkan di jok bagian belakang jadi alasan polisi untuk menindak pelanggaran tersebut.
"Jadi kesalahannya apa?" tanya pengemudi.
"Tentang daya angkut barang. Ada di pasal 307, lihat di Google," jawab polisi bernama Rizky.
"Bawa sepeda boleh, tapi jangan di dalam," timpal polisi lain bernama Fahmi.
Video itu sontak menyebar ke grup-grup pesepeda di media sosial Facebook hingga WhatsApp.
Bahkan mendapat perhatian khusus Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.