Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Viral Polisi Menilang Pemobil yang Bawa Sepeda: Salah Terapkan Pasal, Dirlantas PMJ Minta Maaf

Video dua anggota polisi menilang pengemudi yang membawa sepeda di dalam mobil, viral di media sosial.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Viral Polisi Menilang Pemobil yang Bawa Sepeda: Salah Terapkan Pasal, Dirlantas PMJ Minta Maaf
Istimewa via TribunTangerang.com
Viral video dua anggota polisi menilang pengendara mobil yang membawa sepeda, di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Video dua anggota polisi menilang pengemudi yang membawa sepeda di dalam mobil, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Polisi langsung menilang karena beralasan pengemudi mobil tidak diperbolehkan membawa sepeda atau barang.

Dua polisi yang menilang itu adalah Briptu Rizky dan Bripda Fahmi.

Pengemudi pun langsung merekam proses penilangan tersebut.

Baca juga: Aksi Emak-emak Enggan Turun Dari Sepeda Motor Saat Ditilang Polisi Viral, Kejadiannya di Muba

Baca juga: Sosok Anggota DPRD Viani Limardi, Dipecat PSI Lalu Gugat Rp 1 T, Ngamuk Kena Tilang Ganjil Genap

Berikut fakta-fakta yang telah Tribunnews.com rangkum terkait peristiwa tersebut:

Alasan Ditilang

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan TribunTangerang.com, Kamis (30/9/2021), pengemudi mobil mempertanyakan alasan dirinya ditilang.

"Biar masyarakat semua tahu dengan Bapak Rizky. Saya nih bawa mobil di Jalan Perimeter Bandara."

"Jadi saya hari ini bawa sepeda katanya nggak boleh. Ini sepedanya," ujarnya sambil menunjukkan posisi sepeda jenis MTB yang diletakkan di ruang tengah mobil.

Kemudian, petugas polisi itu menyebut, seharusnya sepeda itu dibawa dengan diletakkan di atas mobil.

"Kalau mau bawa sepedanya seharusnya dikasih alat (di atas mobil)."

"Karena mobil ini kan keperluannya untuk bawa penumpang bukan barang," jelas polisi bernama Rizky itu.

Baca juga: Tilang Elektronik: Prosedur, Ketentuan, Jenis dan Denda yang Harus Dibayarkan Pelanggar

Baca juga: Reaksi Lucu Babe Cabita Saat Ditilang Polisi, Ngadu Pernah Foto Bareng Kapolda

tilang bawa sepeda di mobil
Viral video dua anggota polisi menilang pengendara mobil yang membawa sepeda, di Jalan Perimeter Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Polisi Sebut Pasal yang Dilanggar Pemobil

Masih dikutip dari laman yang sama, pengendara mobil kembali mempertanyakan kesalahannya.

"Iya saya paham Pak saya juga punya, sebelumya maaf nih kita sharing aja. Jadi kesalahannya apa Pak?" tanya dia.

Polisi itu menjelaskan, pihaknya menilang pengendara mobil dengan Pasal 307 UU LLAJ tentang kelebihan beban bawaan pada kendaraan.

"Tentang daya angkut barang, Pasal 307. Lihat di Google."

"Bawa sepeda boleh, (tapi) jangan di dalam."

"Enggak apa-apa ditilang dulu," jawab Rizky.

Baca juga: Awalnya Ditilang, Sahuri Kepergok Simpan Celurit di Jok Motor, Langsung Diamankan ke Polres Sampang 

Baca juga: Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Tentara Pelajar, Polisi Sita dan Tilang Puluhan Sepeda Motor

Salah Terapkan Pasal

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menyampaikan anak buahnya salah menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kendaraan umum membawa muatan berlebih.

Ia lalu meminta maaf atas penilangan yang dilakukan polisi lalu lintas tersebut.

Sambodo pun akan mengingatkan oknum Polantas itu agar tak mengulangi kesalahan penerapan pasal.

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan," ujar Sambodo dalam keterangan yang dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).

Baca juga: Polda Metro Jaya Gunakan Cara Manual dan Elektronik Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Baca juga: VIRAL Polisi Amankan Vespa Modifikasi di Boyolali, Pengendara Ditilang karena Ganggu Pengguna Jalan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-66 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-66 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9/2021). (Tribunnews.com/ /Fandi Permana)

Polisi yang Salah Diberi Sanksi

Sambodo menyebut, pengendara kendaraan pribadi yang membawa muatan berlebih semestinya dikenakan Pasal 283 UU Lalu Lintas Jalan.

Namun, pengenaan pasal itu baru dapat diterapkan jika muatan barang menganggu konsentrasi, menghalangi pandangan, dan membahayakan pengemudinya.

Sehingga, petugas harus obyektif dalam menerapkan pasal sebelum menindak pelanggar.

"Ya memang itu salah menerapkan pasal. Jadi kami akan lakukan terhadap petugas itu dan akan kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fandi Permana, TribunTangerang.com/Mohammad Yusuf)

Berita lain terkait tilang

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas