Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Butuh Waktu 2 Pekan Teliti Kandungan Parasetamol di Laut Jakarta

Ahmad Riza Patria menyebut hasil dari penelitian sampel air laut membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari atau 2 pekan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemprov DKI Butuh Waktu 2 Pekan Teliti Kandungan Parasetamol di Laut Jakarta
dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pengambilan sampel air laut untuk mendalami kabar Teluk Jakarta yang diduga tercemar Paracetamol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih menantikan hasil penelitian sampel air laut di Teluk Jakarta.

Sebelumnya ditemukan kandungan Parasetamol pada laut di utara Jakarta tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut hasil dari penelitian sampel air laut membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari atau 2 pekan.

"Teluk di Jakarta yang terkontaminasi oleh obat-obat paracetamol, LH sudah mengambil sample yah, perlu waktu kurang lebih 14 hari nanti hasil penelitiannya akan disampaikan ya," kata Riza kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta diketahui telah mengambil sampel air laut pada 4 titik Teluk Jakarta yakni di perairan Dermaga Marina, Muara Ancol, Dermaga Angke dan Muara Angke, Sabtu (2/10) kemarin.

Baca juga: Kadar Paracetamol Teluk Jakarta Tinggi, Bukti Buruknya Pengelolaan Limbah Farmasi

Sampel air laut tersebut dibawa ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta untuk diteliti.

Riza menyampaikan Pemprov DKI belum tahu pasti apa penyebab laut Jakarta tercemar kandungan parasetamol.

Berita Rekomendasi

Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi, mulai dari kelalaian masyarakat yang membuang barang mengandung parasetamol atau pencemaran lingkungan lainnya.

Oleh karena itu Pemprov DKI meminta masyarakat ibu kota dan pelaku industri agar tidak membuang sampah limbahnya ke tempat yang bisa mencemari lingkungan.

"Jangan membuang sampah apalagi limbah di tempat umum, di sungai, di danau di waduk apalagi di laut tidak diperkenankan ya. Karena ikut menyangkut kehidupan, tidak hanya ekosistem laut tapi juga kehidupan kita bersama," ungkapnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas