Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Digelar 18 Oktober di PN Jakarta Selatan

Kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek segera disidangkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI Digelar 18 Oktober di PN Jakarta Selatan
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek segera disidangkan.

Dua anggota kepolisian yang jadi tersangka penembakan itu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 18 Oktober 2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perkara Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n Terdakwa M Yusmin Ohorella dan perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n Terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," kata seorang pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya mengatakan berkas perkara kedua tersangka itu sudah dilimpahkan ke PN Jaksel. Keduanya akan segera disidangkan.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan, Kasus Unlawful Killing KM 50 Cikampek Segera Disidangkan di PN Jakarta Selatan

"Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Ipda MYO dan terdakwa Briptu FR," ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

"Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa yaitu Primair Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing tehada5 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020 lalu.

Dalam peristiwa itu terjadi bentrok antara kepolisian dan pengawal Habib Rizieq Shihab hingga berujung pada penembakan.

Atas peristiwa itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka atas nama inisial F, Y dan EPZ.

Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan di Setu, Tangerang Selatan pada 4 Januari 2021 lalu sehingga berkas kasus milik EPZ tersebut dihentikan oleh penyidik. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas