KDRT, Kombes Rachmat Disanksi Demosi Selama 1 Tahun Menjadi Pamen Yanma
Polri menyebut pihaknya telah memberikan sanksi kepada Kombes Rachmat Widodo yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut pihaknya telah memberikan sanksi kepada Kombes Rachmat Widodo yang terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun sanksi tersebut diberikan sejak sebulan yang lalu.
Sanksi itu diberikan berdasarkan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Hasilnya Kombes Polisi Rachmat diberikan demosi menjadi perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut sanksi itu bersifat administratif yang berlaku hingga setahun sejak keputusan sanksi sidang tersebut berlaku.
"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Dijelaskan Argo, sidang KKEP Kombes Rachmat Widodo dilaksanakan pada Senin 5 April 2021 lalu.
Dia merupakan mantan Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri.
Kombes Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, Argo menjelaskan Kombes Rachmat juga mendapatkan sanksi kode etik.
Adapun sanksinya berupa permintaan maaf secara terbuka kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Baca juga: Saling Lapor Terkait Dugaan KDRT, Kombes RW dan Putrinya Ditetapkan Menjadi Tersangka
"Sanksi bersifat etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," jelasnya.
Kemudian, Kombes Rachmat juga bakal diawasi selama 1 bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif.
Sebagai informasi, Kombes Rachmat Widodo dan anak kandungnya Aurellia Renatha saling lapor atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).