Pemprov DKI Optimalkan Puluhan Gerai Pasar Jaya untuk Distribusikan Pangan Bersubsidi
Guna membantu masyarakat, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan pangan bersubsidi. Berikut selengkapnya.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna membantu masyarakat, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan pangan bersubsidi.
Pangan bersubsidi ini ditujukan bagi mereka penerima manfaat, di antaranya penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), bergaji maksimal 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), penghuni rusun yang sudah terhubung dengan Bank DKI, lansia yang tidak mampu dan penyandang disabilitas yang tidak mampu.
Para penerima manfaat ini dapat membeli pangan bersubsidi seperti telur ayam (1 kilogram), beras (5 kilogram), ikan kembung (1 kilogram), susu UHT (24 pak per karton), daging sapi (1 kilogram) serta daging ayam (1 ekor) dengan harga yang lebih murah ketimbang di pasaran.
Terbaru, pelaksanaan pangan bersubsidi sudah dimulai kembali sejak Rabu (1/9/2021) lalu.
Lantaran tetap berlangsung di tengah pandemi, Pemprov DKI berupaya agar protokol kesehatan tetap dijaga, dipatuhi, serta diterapkan para penerima manfaat.
Baca juga: Pangan Murah Bersubsidi bagi Mereka yang Terdampak Pandemi
"Untuk mencegah kerumunan mulai diberlakukan pendaftaran online untuk mendapatkan nomor antrean melalui situs https://antriankjp.pasarjaya.co.id," ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati, Minggu (10/10/2021).
Melalui situs tersebut, para penerima manfaat dapat memilih hari, tanggal, jam, dan lokasi yang dipilih untuk pembelian pangan bersubsidi.
"Selain itu pada masing-masing lokasi distribusi diberlakukan kuota maksimal (150-2000 orang per hari) disesuaikan dengan sarana dan prasarana lokasi distribusi," papar Suharini.
Berikut rincian detail sasaran penyediaan dan pendistribusian pangan bersubsidi:
- Penerima KJP Plus yang terdaftar pada whitelist PT Bank DKI
- Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang memperoleh penghasilan paling besar senilai dengan 1,1 (satu koma satu) kali Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terdaftar pada whitelist PT Bank DKI
- Penghuni yang tinggal di Rumah Susun yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang terdaftar pada whitelist PT Bank DKI
- Penyandang Disabilitas yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya yang terdaftar pada whitelist PT Bank DKI